| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukumnya, bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menikmati sendiri keuntungan dan nilai ekonomis dari obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang menerima hak dan atau kuasa dari mereka, supaya meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa, Selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat;
- Memerintahkan Kepada Para Turut Tergugat untuk mengikuti dan menmjalankan Putusan perkara ini;
- Menyatakan sebagai hukumnya, bahwa Para Penggugat, sebagai Pemilik SAH atas Harta objek sengketa Sebidang tanah yang terletak di Desa Pangkah RT.001/RW.003, Kec. Pangkah Kab Tegal yaitu Tanah yasan seluas /+ 145 m2(seratus empat puluh lima meter persegi), AKTA JUAL BELI No.78/III/PGK/1990, SUMALI TOYIBAH dengan batas-batas berikut:
- Sebelah Utara Tanah Suratno Solicha;
- Sebelah Timur Jalan desa;
- Sebelah Selatan: Tanah Casman Kawi;
- Sebelah Barat : Tanah Karjo Serah;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala sesuatu surat, kwitansi, warkah, perikatan, yang dapat menimbulkan hak terhadap obyek sengketa atau menyimpang dari putusan ini;
- Menyatakan SITA JAMINAN yang telah dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Slawi terhadap obyek sengketa "ADALAH SAH, MENGIKAT dan BERHARGA";
- Memutuskan, melarang Para Tergugat untuk melakukan segala tindakan tindakan yang dapat mengurangi dan merugikan kepentingan dan hak Para Penggugat dalam kepemilikan obyek sengketa;
- Menghukum, Para Tergugat dihukum untuk membayar Kerugian materiil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
- Memutuskan, menghukum Para Tergugat dihukum membayar uangpaksa(dwangsoom) / denda sebesar:
- 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian MORIL, yakni sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
- 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian MATERIL, yakni sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
- Memutuskan, menyatakan Bahwa mengingat atas gugatan ini didukung atas bukti- bukti yang otentik, maka kiranya beralasan apabila atas putusan perkara ini dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voebaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lain;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |