Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2026/PN Slw BPR Mandiri Artha Abadi 1.Siti Dorojatun
2.Supriyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Mandiri Artha Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Dorojatun
2Supriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.839.105,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengingat kepada para pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 018/SPK/MAA-KC08/VII/2023 tanggal 14-06-2024
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa menjual Agunan yang ditandatangani para pihak;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan para Terguggat telah Wanprestasi/Cidera janji tidak memenuhi kewajiban yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor 018/SPK/MAA-KC08/VII/2023 tanggal 14-06-2024
  5. Menyatakan sisa hutang Terguggat kepada Penggugat adalah Sebesar RP 44.388.488
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar RP 44.388.488 dengan rincian :
    - Tunggakan Pokok RP 22.426.461
    - Tunggakan Bunga Rp 5.122.922
    - Tunggakan Denda Rp 16.839.105
  7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat l, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
    ?"Tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, sebagaimana tercatat datam Sertipjkat Hak Milik SHM) No. 2037 Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Luas tanah 145M2 atas nama Siti Darojatun melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak