Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH MUGHOFIR BIN MUSLIKHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 575 /M.3.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUGHOFIR BIN MUSLIKHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa MUGHOFIR bin MUSLIKHIN pada beberapa hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dibulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2023  di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2023  bertempat toko milik  UD. Dwi Putra Jaya Makmur kantor Tegal ikut Desa Harjosari Lor, Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau bertempat setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, telah Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, Barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan Yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Sales (SE Pipa dan Extra) pada UD. Dwi Putra Jaya Makmur kantor Tegal sejak bulan januari 2023 sebagaimana perjanjian kerja Nomor. 1508/PK/RJM-HRD/1/2023 tanggal 21 januari 2023 dengan gaji pokok sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulannya serta  tunjangan Transport Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) dan uang makan Rp. 15.000,- (lima belas ribu) setiap harinya, atas jabatan tersebut terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab adalah untuk memasarkan barang – barang milik kerusahaan/mencari order dan melakukan penagihan ke konsumen untuk disetorkan ke perusahaan, dengan mekanisme kerjanya adalah :
    • Cara order barang , Sales marketing mendatangi toko toko material bagunan , kemudian dan menawarkan barang barang pada toko, ketika Toko berminat dan membeli, kemudian sales marketing membuat order dan order tersebut di serahkan kepada ADMIN untuk dibuatkan surat jalan / Invoice, 
    • Setelah surat jalan jadi barang di siapkan dan dikirim ke Toko yang order. Oleh sales yang order atau oleh sopir yang bertugas mengantar barang;
    • Kemudian Sopir menyerahkan faktur dimana jika konsumen membayar lunas maka sopir memberikan faktur putih sebagai bukti pelunasan namun jika tempo 2 minggu maka sopir menyerahkan faktur hijau sebagai bukti pembayaran tempo, kemudian faktur sisa dibawa ke Kantor dan diserahkan ke SPO / Admin untuk di arsipkan.
    • Bahwa untuk pembayaran toko yang tempo tugas sales untuk menagih atas pembayaran tersebut, Setelah sales mendapatkan uang pembayaran, sales menginput pelunasan konsumen pada tablet sehingga otomatis di sistem komputer kantor muncul item konsumen yang sudah pelunasan, kemudian sales menyetorkan uang tagihan ke SPO / Admin beserta RPP yang sebelumnya dibawa, dan menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kinerja terdakwa sejak bulan Januari 2023 sampai dengan Nopember 2024 di  diperoleh data – data sebagai berikut :

 

 

No

 

Toko

Nomo r Nota

Tanggal Nota

Nominal Nota

Keterangan

Uang masuk ke kantor

Yang tidak disetorkan

1

TB. JAYA

0110

31/01/2023

Rp.   813.680

lunas

Rp.   13.680

Rp.

 

ABADI

 

 

 

 

 

800.000

 

 

0120

16/01/2023

Rp. 2.362.800

lunas

Rp. 1.362.820

Rp.

 

 

 

 

 

 

 

999.980

2.

TB. SABIL

0100

31/01/2023

Rp.   758.600

Fiktif

-

Rp.

 

PUTRA

 

 

 

 

 

758.600

 

 

0272

11/04/2023

Rp.   648.000

Fiktif

-

Rp.

 

 

 

 

 

 

 

648.000

 

 

0411

28/06/2023

Rp. 1.420.000

Retur

Rp. 1.283.200

Rp.

 

 

 

 

 

barang Rp.

 

136.800

 

 

 

 

 

136.800

 

 

 

 

0416

28/06/2023

Rp.   566.500

lunas

Rp.   526.500

Rp.

 

 

 

 

 

 

 

40.000

3.

TB. AL

MUNIF

0253

24/02/2023

 

Rp.   432.000

lunas

-

Rp.

432.000

4.

TB. TIGA

0186

28/02/2023

Rp. 1.186.200

Retur

Rp.   336.000

Rp.

 

UTAMA

 

 

 

/barang di

 

850.200

 

 

 

 

 

tolak toko

 

 

5.

TB.TIGA

0235

25/03/2023

Rp.   700.800

Fiktif

Rp.   200.000

Rp.

 

SEKAWA

 

 

 

 

 

500.800

 

N

0386

12/06/2023

Rp.   705.600

lunas

-

Rp.

 

 

 

 

 

 

 

705.600

 

Jumlah

 

 

Rp. 9.594.180

 

Rp.   3.722.200

Rp.

5.871.980

 

Bahwa atas uang hasil penagihan yang tidak disetorkan sejumlah Rp.5.871.980,- (Lima juta delapan ratus tujuh puluh satu sembilan ratus delapan puluh rupiah)  Serta diperoleh data penggunaan uang oleh terdakwa sebagai berikut :

      1. menggunakan uang tagihan pembayaran untuk   kepentingan sendiri atau pribadinya:
        1. dari Toko Besi JAYA ABADI sebayak                                   Rp. 1.799.980,-
        2. dari Toko Besi Sabil Putra sebanyak                                     Rp.      40.000,-
        3. dari Toko Besi AL MUNIF sebanyak                                       Rp.    432.000,-
        4. dan dari Toko besi Tiga Sekawan sebanyak                            Rp.    705.600,-

dengan total Rp. 2.977.580,-.

      1. menggunakan uang hasil penjualan dengan nota Fiktif     untuk kepentingan pribadiny sendiri :
        1. dari toko besi SABIL PUTRA sebanyak                                  Rp. 1. 406.600,-
        2. dari toko Besi TIGA SEKAWAN sebanyak                              Rp .     500.800,-

dengan total Rp. 1.907.400,-

      1. menggunakan barang hasil returan toko untuk   kepentinganpribadinya :
        1. dari toko besi SABIL PUTRA senilai                      Rp. 136.800,-
        2. dan dari toko Besi TIGA UTAMA senilai   Rp. 850.200,-

total senilai Rp. 987.000,-

 

  • bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak UD DWI PUTRA JAYA MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp.5.871.980,- (Lima juta delapan ratus tujuh puluh satu sembilan ratus delapan puluh rupiah) ;---------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya