INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G/2026/PN Slw | BUTET SIMAMORA | 1.KOPERASI SINAR MERAK SANTOSO CABANG CIREBON 2.HESTI SETIANINGSIH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2026/PN Slw | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.020.000.000,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PROVISI:
- Membatalkan atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan objek Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh TERGUGAT II berdasarkan Risalah Lelang Risalah Lelang No. 429/41/2022 tanggal 22 September 2022 hingga perkara ini putus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan pemutusan sepihak oleh TERGUGAT I atas Addendum Perjanjian Kredit No. SPK: 02.107.000040 tanggal 02 November 2017 – 02 November 2032, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Menyatakan pelaksanaan Lelang Ulang atas jaminan kredit alm. DWI CAHYA RAHARJO (PENGGUGAT) oleh TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT I pada tanggal 22 September 2022 dengan pemenang TERGUGAT II berdasarkan Risalah Lelang No. 429/41/2022 beserta lelang-lelang setelahnya, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
5. Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan atas objek Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh TERGUGAT II berdasarkan Risalah Lelang Risalah Lelang No. 429/41/2022 tanggal 22 September 2022, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap kredit dan jaminan kredit almarhum milik PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
7. Menghukum TERGUGAT I mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
8. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melanjutkan Addendum Perjanjian Kredit No. SPK: 02.107.000040 tanggal 02 November 2017 hingga jatuh tempo berakhir pada tanggal 02 November 2032 melalui perjanjian baru yang dibuat antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT.
9. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk taat pada putusan perkara a quo.
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
11. Menghukum TERGUGAT I membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
