Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa dr. EKA SENTAUSA LIMBANDIBHRATA. ( Penggugat I), WAHYU SASTRI LIMANDIBHRATA. (Turut Tergugat I), SUJONO HARJOSUWITO LIMANDIBHRATA (Turut Tergugat II), ANNA RATNA DEWI LIMANDIBARATA (Tergugat), dr. EKO WIBOWO LIMANDIBHRATA (Penggugat II) adalah ahli waris yang sah dari SARI YANI (Almarhum) dan HARJOSUWITO LIMANDIBHRATA (Almarhum).
- Menyatakan menurut hukum, bahwa obyek sengketa dalam gugatan ini adalah merupakan harta warisan yang masih utuh dan belum dibagi waris;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa jual beli atas obyek sengketa yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari para penggugat dan ahli waris yang lain oleh ANNA RATNA DEWI LIMANDIBHRATA (Tergugat) dengan HARJOSUWITO LIMANDIBHRATA (ayah) sudah almarhum adalah merupakan "PERBUATAN MELAWAN HUKUM" ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 148/V/SL/1990, 149/V/SL/1990, 150/V/SL/1990 yang dibuat dihadapan ANISA ABUBAKAR,SH. Notaris PPAT Tegal, adalah tidak sah, maka dibatalkan.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan barang-barang/obyek sengketa berikut Sertifikat Hak Milik Nomor : 665 Slawi Wetan atas nama ANNA RATNA DEWI LIMANDIBHRATA atas obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat dan selanjutnya untuk dibagi secara adil dan sama rata antara Para Penggugat dan tergugat serta Turut Tergugat I dan II dan apabila perlu penyerahannya dapat dipaksakan atas perintah Pengadilan Negeri dengan bantuan Polisi;
- Menyatakan menurut Hukum Sertifikat No. 665 / Slawi Wetan atas nama ANNA RATNA DEWI LIMANDIBHRATA (Tergugat) atas barang-barang obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Conservatoir Beslaag atas barang-barang sengketa untuk dinyatakan syah dan berharga ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvovaar bih voorraad) walaupun Para Tergugat mencari uaya hukum Banding, kasasi verzet ;
- Menghukum Tergugar serta Turut Tergugat I,II,III dan IV untuk tunduk dalam putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|