Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Slw | YAPEKNAS (Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional) | PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk Unit ADIWERNA 1 | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Slw | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Secara Hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatan SURAT KUASA yang diberikan langsung kepada TERGUGAT tanpa dihadapkan ke Notaris dinyatakan SURAT KUASA dibawah Tangan. 4. Menyatakan bahwa SKMHT yang dibuat berdasarkan SURAT KUASA dibawah Tangan dinyatakan Batal Demihukum 5. Menyatakan dengan Tegas Bahwa APHT yang diberikan tidak secara langsung oleh Pemberi Jaminan Hak Tanggungan (KONSUMEN) dinyatakan Batal Demi Hukum 6. Menyatakan dengan Tegas Bahwa Putusan aquo dapat digunakan kepada seluruh KONSUMEN Pengguna Jasa Keuangan yang di jalani oleh TERGUGAT. 7. Menyatakan dengan Tegas Bahwa TERGUGAT untuk segera Menghentikan Kegiatan Kegiatan atau Perbuatan Perbuatan dalam Melakukan Pembuatan SKMHT atau APHT dengan menggunakan surat Kuasa Dibawah tangan . 8. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang Paksa atau DWANGSOM sebesar Rp 200.000,- (Duaratus Ribu Rupiah) setiap Hari atas ketidak patuhan dalam mentaati Putusan tersebut. 9. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad) 10. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT . SUBSIDAIR Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |