Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA 1.TRIA UMAMI
2.DWI BUDI SISWANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRIA UMAMI
2DWI BUDI SISWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.332.738,00
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 17111/PK.BPR/XI/2022 tertanggal 25 November 2022;
  3. Menyatakan sah menurut hokum sertipikat hak milik (SHM) nomor : 00020 dengan luas 410 m2 yang terletak di Desa Paketiban Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal  yang diletakkan atas nama Tergugat I;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi terhadap perjanjian kredit tersebut;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan kreditnya kepada penggugat sebesar Rp 16,903,570,- (enam belas juta Sembilan ratus tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) sekaligus dan seketika dengan tanpa syarat saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap hari nya sebesar ; Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah demi hukum kepada Penggugat untuk memasang tuliskan “Tanah dan / atau Bangunan ini di Jaminkan di PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA / “Tanah dan / atau Bangunan dalam proses lelang dengan Nomor Jaminan : 00020” pada objek jaminan kredit;
  8. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penyitaan terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I dengan dibantu oleh juru sita pengadilan dengan diikuti penjualan dimuka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I yaitu: SHM nomor : 00020, luas : 410 m2, yang terletak di Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, jika Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban kreditnya dengan Sisa Pinjaman sebesar Rp 84,332,738,- (delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) dan tunggakan kredit sejumlah Rp 16,903,570,- (enam belas juta Sembilan ratus tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) untuk mengembalikan uang kepada Penggugat, jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada Tergugat I;
  9. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau,

Subsider

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak