Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Slw HALIM PARLINDUNGAN HARAHAP, S.H. Ahmad Muzaki Bin Nurohman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 415 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HALIM PARLINDUNGAN HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Muzaki Bin Nurohman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KE-SATU

 

------- Bahwa Terdakwa Sdr.AHMAD MUZAKI Bin NUROHMAN pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juli dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah yang beralamat di UD GUDANG DWI KARYA BARU di Jl. Projosumarto II Ds. Pesayangan RT 19 RW 04 Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan suatu barang kepadanya untuk memberi utang ataupun menghapus piutang“ adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 06 Juli 2021, Pkl. 11.00 Wib di Gudang UD. DWI KARYA BARU yang terletak di Jl. Projo Sumarto II Ds.Pesayangan Rt.19 Rw.04 Kec.Talang Kab.Tegal, Terdakwa selaku Pengelola Gudang UD DWI KARYA BARU milik Sdr. H. SUBROTO Bin TASDI yang bergerak di bidang penjualan plat besi dengan berbagai jenis mengatakan kepada kepada Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM selaku admin bahwa ada pembeli besi yang bernama Sdr. AKHMAD ZAENI alias JENI KOMPOR akan membeli besi plat potongan sebanyak 13.800 Kg , dan setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM bahwa pembayaran pembelian besi tersebut akan dibayar oleh Sdr. AKHMAD ZAENI alias JENI KOMPOR secara tempo atau bertahap.   
  • Bahwa dari perkataan Terdakwa tersebut kemudian Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM membuatkan Nota UD DWI KARYA BARU atas pembelian 13.800 Kg Besi Plat potongan senilai Rp. 144.900.000,- (Seratus juta empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr.AKHMAD ZAENI alias JENI KOMPOR.    
  • Bahwa setelah Sdri. AFFRIYANI membuatkan Nota UD DWI KARYA BARU atas pembelian 13.800 Kg Besi Plat potongan senilai Rp. 144.900.000,- (Seratus juta empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada sdr. AKHMAD ZAENI Alias JENI KOMPOR , kemudian Terdakwa memerintahkan karyawan bagian bongkar muat untuk mengangkut 13.800 Kg Besi Plat potongan dari gudang ke Mobil bak yang dibawa sendiri oleh Terdakwa.  Saat itu Sopir UD DWI KARYA BARU yang bernama Sdr. SUSANTO tidak berangkat karena sakit, sehingga Terdakwa menyampaikan akan mengantarkan besi plat potongan tersebut sendirian ke gudang milik Sdr. AKHMAD ZAENI Alias JENI KOMPOR.
  • Bahwa pada saat mengatarkan besi plat potongan tersebut, ternyata Terdakwa tidak mengantar barang tersebut kepada Sdr. AKHMAD ZAENI Alias JENI KOMPOR melainkan dibawa sendiri ke gudang milik Terdakwa yang terletak di Jl. Raya Kajen Ds. Kajen Kec. Talang Kab.  Tegal.
  • Bahwa setelah sampai di gudang milik Terdakwa, kemudian Terdakwa meyakinkan Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM agar percaya jika Terdakwa benar benar  mengantarkan 13.800 Kg Besi Plat potongan ke gudang milik Sdr. AKHMAD ZAENI alias JENI KOMPOR, karena setelah mengantarkan besi plat potongan tersebut kemudian Terdakwa pulang dengan mengembalikan kepada Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM Nota UD DWI KARYA BARU atas pembelian 13.800 Kg Besi Plat potongan senilai Rp. 144.900.000,- (Seratus juta empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sudah ditanda tangani Penerima dalam hal ini Sdr. AKHMAD ZAENI Alias JENI KOMPOR.  
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menjual sendiri 13.800 Kg Besi Plat potongan senilai Rp. 144.900.000,- (Seratus juta empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) secara bertahap hingga laku terjual semua kepada beberapa orang tanpa ijin dan sepengetahuan H. SUBROTO Bin TASDI selaku Pemilik UD DWI KARYA BARU.
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa hanya menyetorkan total sejumlah uang Rp. 77.706.400,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu empat ratus rupiah) yang dilakukan secara bertahap kepada Sdr. AFRIYANI selaku admin UD DWI KARYA BARU, sedangkan sisanya Rp. 67.193.600,- (enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, H. SUBROTO Bin TASDI selaku pemilik UD DWI KARYA BARU mengalami kerugian material sebesar Rp. 67.193.600,- (enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KE-DUA

 

-------- Bahwa Terdakwa Sdr.AHMAD MUZAKI Bin NUROHMAN pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juli dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah yang beralamat di UD GUDANG DWI KARYA BARU di Jl. Projosumarto II Ds. Pesayangan RT 19 RW 04 Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “Dengan sengaja dan melawan hukum, memilikki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“ adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 06 Juli 2021, Pkl. 11.00 Wib di Gudang UD. DWI KARYA BARU yang terletak di Jl. Projo Sumarto II Ds.Pesayangan Rt.19 Rw.04 Kec.Talang Kab.Tegal, Terdakwa selaku Pengelola Gudang UD DWI KARYA BARU milik Sdr. H. SUBROTO Bin TASDI yang bergerak di bidang penjualan plat besi dengan berbagai jenis mengatakan kepada kepada Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM selaku admin bahwa ada pembeli besi yang bernama Sdr. AKHMAD ZAENI alias JENI KOMPOR akan membeli besi plat potongan sebanyak 13.800 Kg , dan setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM bahwa pembayaran pembelian besi tersebut akan dibayar oleh Sdr. AKHMAD ZAENI alias JENI KOMPOR secara tempo atau bertahap.   
  • Bahwa dari perkataan Terdakwa tersebut kemudian Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM membuatkan Nota UD DWI KARYA BARU atas pembelian 13.800 Kg Besi Plat potongan senilai Rp. 144.900.000,- (Seratus juta empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr.AKHMAD ZAENI alias JENI KOMPOR.    
  • Bahwa setelah Sdri. AFFRIYANI membuatkan Nota UD DWI KARYA BARU atas pembelian 13.800 Kg Besi Plat potongan senilai Rp. 144.900.000,- (Seratus juta empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada sdr. AKHMAD ZAENI Alias JENI KOMPOR , kemudian Terdakwa memerintahkan karyawan bagian bongkar muat untuk mengangkut 13.800 Kg Besi Plat potongan dari gudang ke Mobil bak yang dibawa sendiri oleh Terdakwa.  Saat itu Sopir UD DWI KARYA BARU yang bernama Sdr. SUSANTO tidak berangkat karena sakit, sehingga Terdakwa menyampaikan akan mengantarkan besi plat potongan tersebut sendirian ke gudang milik Sdr. AKHMAD ZAENI Alias JENI KOMPOR.
  • Bahwa pada saat mengatarkan besi plat potongan tersebut, ternyata Terdakwa tidak mengantar barang tersebut kepada Sdr. AKHMAD ZAENI Alias JENI KOMPOR melainkan dibawa sendiri ke gudang milik Terdakwa yang terletak di Jl. Raya Kajen Ds. Kajen Kec. Talang Kab.  Tegal.
  • Bahwa setelah sampai di gudang milik Terdakwa, kemudian Terdakwa meyakinkan Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM agar percaya jika Terdakwa benar benar  mengantarkan 13.800 Kg Besi Plat potongan ke gudang milik Sdr. AKHMAD ZAENI alias JENI KOMPOR, karena setelah mengantarkan besi plat potongan tersebut kemudian Terdakwa pulang dengan mengembalikan kepada Sdri. AFFRIYANI Binti NUROCHIM Nota UD DWI KARYA BARU atas pembelian 13.800 Kg Besi Plat potongan senilai Rp. 144.900.000,- (Seratus juta empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) yang sudah ditanda tangani Penerima dalam hal ini Sdr. AKHMAD ZAENI Alias JENI KOMPOR.  
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa menjual sendiri 13.800 Kg Besi Plat potongan senilai Rp. 144.900.000,- (Seratus juta empat ratus empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) secara bertahap hingga laku terjual semua kepada beberapa orang tanpa ijin dan sepengetahuan H. SUBROTO Bin TASDI selaku Pemilik UD DWI KARYA BARU.
  • Bahwa dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa hanya menyetorkan total sejumlah uang Rp. 77.706.400,- (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu empat ratus rupiah) yang dilakukan secara bertahap kepada Sdr. AFRIYANI selaku admin UD DWI KARYA BARU, sedangkan sisanya Rp. 67.193.600,- (enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah)Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, H. SUBROTO Bin TASDI selaku pemilik UD DWI KARYA BARU mengalami kerugian material sebesar Rp. 67.193.600,- (enam puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

           

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHPidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya