Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. 1.TEGUH SAKARTONO Bin SAMUD SAHURI
2.MICHAEL MAY SHELA PONTOH Bin NATANIEL PONTOH Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2111 /M.3.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH SAKARTONO Bin SAMUD SAHURI[Penahanan]
2MICHAEL MAY SHELA PONTOH Bin NATANIEL PONTOH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa I TEGUH SAKARTONO Bin SAMUD SAHURI bersama dengan Terdakwa II MICHAEL MAY SHELA PONTOH Bin NATANIEL PONTOH (Alm), pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 17.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara  : ------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, Terdakwa I TEGUH SAKARTONO Bin SAMUD SAHURI menghubungi Terdakwa  II MICHAEL MAY SHELA PONTOH Bin NATANIEL PONTOH (Alm) melalui Whatsapp untuk menanyakan ketersediaan 1 (satu) paket shabu, lalu Terdakwa II menjawab bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut masih tersedia, kemudian pada pukul 15.32 WIB Terdakwa I mengirim uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekening bank BCA milik Terdakwa I kepada rekening bank BCA milik Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II mengirimkan shareloc untuk bertemu kepada Terdakwa I, hingga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di titik shareloc yang dikirimkan oleh Terdakwa II, setelah bertemu lalu para Terdakwa pergi dari lokasi shareloc tersebut, hingga sampai di pinggir jalan raya pantura Kelurahan Peseurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk menunggu, kemudian Terdakwa II meninggalkan Terdakwa I dan masuk ke dalam gang menuju ke depan rumah Saksi FERI FERDIAN CHAMDANI, selanjutnya Saksi FERI FERDIAN CHAMDANI langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu ke Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II pergi meninggalkan Saksi Feri dan bergegas menemui Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I kembali ke pinggir jalan Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sekira Pukul 17.00 Wib, berikutnya Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket shabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih kepada Terdakwa I, setelah itu Terdakwa II langsung pergi meninggalkan Terdakwa I di lokasi pinggir jalan tersebut, lalu Terdakwa I bergegas pergi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 Tim anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan di dapati akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, selanjutnya berdasarkan surat perintah tugas yang diberikan untuk melakukan penangkapan terhadap siapa saja yang berkaitan dengan tidak pidana Narkotika tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.55 WIB petugas kepolisian menangkap Terdakwa I di dalam kamar rumah ikut Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal pada saat itu Terdakwa I duduk sendirian, didatangi oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal, Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih tergeletak di atas bata ringan, kemudian Terdakwa I mengakui mendapatkan 1 (satu) paket shabu yang di beli dari Terdakwa II, lalu ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari botol kaca yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6s Plus, warna Merah Muda, Nomor IMEI 1 : 353283078384679, Nomor Simcard : 0899-9797-787 yang sebelumnya Terdakwa  gunakan untuk berkomunikasi yang terkait dengan tindak pidana narkotika, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna Biru Navy, Nomor IMEI 1 : 355726091362344, Nomor  IMEI 2 : 355727091362342, Nomor Simcard : 085187777887, kemudian Petugas Kepolisian meminta Terdakwa I menunjukkan keberadaan Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 20.05 WIB, di pinggir jalan ikut Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, kota Tegal Petugas Kepolisian Polres Tegal berhasil menangkap Terdakwa  II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M12, warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 358309202274711, Nomor  IMEI 2 : 358591132274719, Nomor Simcard : +639103448604.
  • Bahwa terdakwa II mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tisue warna putih yang Terdakwa II edarkan dari saksi. FERI FERDIAN CHAMDANI yang dihubunginya melalui whatsapp, terdakwa II mengatakan akan membeli paket shabu dengan rincian 1 (satu) paket 0.5 gram seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket 0.25 gram seharga 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa II mengirim sejumlah Rp. 825.00,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi FERI FERDIAN, tetapi Terdakwa II mengubah pesanan menjadi 1 (satu) paket 0.5 gram dan 2 (dua) paket 0.25 gram, yang mana Terdakwa II mengirimkan sejumlah uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu tambahan 2 (dua) paket 0.25 gram yang didapatkan untuk Terdakwa II sendiri.
  • Bahwa terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut dibawa ke kantor Polres Tegal kemudian Petugas Kepolisian melakukan penimbangan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tisue warna putih, setelah ditimbang diketahui hasil berat kotor / bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : No. Lab :2378/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa:
  • BB-5992/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20985 gram
  • BB-5993/2025/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih serta 1 (satu) buah pipa kaca

yang disita dari Terdakwa I adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari para terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) ) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I TEGUH SAKARTONO Bin SAMUD SAHURI bersama dengan Terdakwa II MICHAEL MAY SHELA PONTOH Bin NATANIEL PONTOH (Alm), pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 17.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : ---------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk menanyakan ketersediaan 1 (satu) paket shabu, lalu Terdakwa II menjawab bahwa 1 (satu) paket shabu tersebut masih tersedia, selanjutnya Terdakwa II mengirimkan shareloc untuk bertemu kepada Terdakwa I, hingga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu di titik shareloc  yang dikirimkan oleh Terdakwa II, setelah bertemu lalu para Terdakwa pergi dari lokasi shareloc tersebut, hingga sampai di pinggir jalan raya pantura Kelurahan Peseurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk menunggu, kemudian Terdakwa II meninggalkan Terdakwa I dan masuk ke dalam gang menuju ke depan rumah Saksi FERI FERDIAN CHAMDANI, selanjutnya Saksi FERI FERDIAN CHAMDANI langsung menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II pergi meninggalkan Saksi Feri dan bergegas menemui Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I kembali ke pinggir jalan Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sekira Pukul 17.00 Wib, lalu Terdakwa II menyerahkan 1 (satu) paket shabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih kepada Terdakwa I, setelah itu Terdakwa II langsung pergi meninggalkan Terdakwa I di lokasi pinggir jalan tersebut, lalu Terdakwa I bergegas pergi.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 Tim anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan di dapati akan adanya tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, selanjutnya berdasarkan surat perintah tugas yang diberikan untuk melakukan penangkapan terhadap siapa saja yang berkaitan dengan tidak pidana Narkotika tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.55 WIB petugas kepolisian menangkap Terdakwa I di dalam kamar rumah ikut Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal pada saat itu Terdakwa I duduk sendirian, didatangi oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal, Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tissue warna putih tergeletak di atas bata ringan, kemudian Terdakwa I mengakui mendapatkan 1 (satu) paket shabu yang di beli dari Terdakwa II, lalu ditemukan pula  barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari botol kaca yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6s Plus, warna Merah Muda, Nomor IMEI 1 : 353283078384679, Nomor Simcard : 0899-9797-787 yang sebelumnya Terdakwa  gunakan untuk berkomunikasi yang terkait dengan tindak pidana narkotika , dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime, warna Biru Navy, Nomor IMEI 1 : 355726091362344, Nomor  IMEI 2 : 355727091362342, Nomor Simcard : 085187777887, hingga kemudian dari hasil introgasi terhadap Terdakwa I, Petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa Terdakwa I mendapatkan shabu tersebut dari Terdakwa II, selanjutnya petugas kepolisian meminta Terdakwa I menunjukkan keberadaan Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 20.05 WIB, di pinggir jalan ikut Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, kota Tegal Petugas Kepolisian Polres Tegal berhasil menangkap Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M12, warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 358309202274711, Nomor  IMEI 2 : 358591132274719, Nomor Simcard : +639103448604.
  • Bahwa terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut dibawa ke kantor Polres Tegal kemudian Petugas Kepolisian melakukan penimbangan barang bukti yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan tisue warna putih, setelah ditimbang diketahui hasil berat kotor / bruto 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : No. Lab :2378/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima berupa:
  • BB-5992/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20985 gram
  • BB-5993/2025/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) dan 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih serta 1 (satu) buah pipa kaca

yang disita dari Terdakwa I adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari para terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya