Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Slw Ahmad Fahrul Arwani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hilmi Muhammad S.H.,Ahmad
Tergugat
NoNama
1Fahrul Arwani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Riswanto, SH.,MHFahrul Arwani
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 113.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
    Pengembalian pokok pinjaman Rp113.500.000,-
    Pembayaran bagi hasil 5% per bulan terhitung sejak Agustus 2025 sampai putusan berkekuatan hukum tetap
    Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,-
    Bunga konvensional sebesar 6%/tahun sampai seluruh kewajiban dilunasi

PERMOHONAN SITA JAMINAN

  1. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat berupa:
    1 Unit Mobil Toyota Fortuner, Nomor Polisi ____, Nomor Rangka ____, Nomor Mesin ____
    1 Unit Pabrik Baja Ringan, beralamat di Dukuh Karanganyar RT.014 RW.004 Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, beserta mesin produksi, inventaris, dan bahan baku:
  2. Menyatakan bahwa sita jaminan tersebut sah, berharga, dan mengikat
  3. Memerintahkan Panitera dan/atau Juru Sita Pengadilan Negeri untuk melaksanakan sita jaminan tersebut

SUBSIDAIR

Apabila Majelis berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak