| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Permodalan tanggal 11 September 2025;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:
- Modal sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak kewajiban jatuh tempo sampai dibayar lunas;
- Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka harta kekayaan Para Tergugat dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Demikianlah gugatan ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), kami sampaikan terima kasih.
|