| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa SUDIRJO Bin FAHRUROJI (Alm), hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 00.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan 2025 bertempat di Halaman parkir Rumah Makan Sampurna ikut Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,18725 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 00.50 wib terdakwa sedang menunggu DIMAS (DPO) di Halaman parkir Rumah Makan Sampurna ikut Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal yangmana sebelumnya terdakwa sudah janjian dengan DIMAS (DPO) untuk mengantarkan paket shabu pesanannya, namun sebelum terdakwa bertemu dengan DIMAS (DPO), terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian Polres Tegal saat dilakukan penggeledahan di menemukan barang bukti berupa : berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dimasukkan ke dalam sedotan putih bening dan di isolatif warna hitam dengan dengan berat bersih 0,18725 gram serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C21Y, warna Biru Muda, Nomor IMEI 1 : 868780056134032, Nomor IMEI 2 : 868780056134024, Nomor Simcard : 089507334137 alat untuk berkomunikasi dalam mengantarkan paket shabu tersebut - Bahwa shabu yang ada pada terdakwa saat dilakukan penggeledahan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2544/NNF/2025 dengan kesimpulan : BB-6454/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,18725 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Terdakwa dalam melakukan perbuatan ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang; ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |