Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Slw 1.NORMA DHIASTUTI, SH.
2.Nimas Ayu Dianing Asih, SH
ANDIK ARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 398 /M.3.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NORMA DHIASTUTI, SH.
2Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK ARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa ANDIK ARIYANTO Alias PAK GURU Bin (Alm) AGUNG ARIYANTO bersama-sama dengan saksi SUHAJI Als AJI Bin TAWIN (diajukan dalam berkas terpisah), sdra. MOHADI Alias MANDOR (DPO) dan sdra. YUBET Alias OBET (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 08.15 wib, atau sekitar waktu itu, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di rumah saksi H. ABDUL MUIN yang beralamat di Ds Balamoa RT 03 RW 01 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal  Prov. Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Slawi, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Slawi berwenang memeriksa dan mengadilinya Telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

Awalnya pada pertengahan bulan Desember 2023, sdra. MOHADI Alias MANDOR (DPO) menghubungi terdakwa dan menjelaskan bahwa didekat rumah terdakwa ada sasaran rumah yang pada saat pagi hari ditinggal pergi pemiliknya, setelah itu terdakwa disuruh oleh sdra. MOHADI Als MANDOR untuk memantau situsai rumah yang akan dijadikan sasaran kejahatan, satu hari setelah itu terdakwa mengawasi rumah tersebut dari mulai pukul 06.00 Wib. Setelah itu terdakwa menghubungi sdr. MOHADI dan menjelaskan bahwa rumah tersebut ditinggal pergi oleh pemiliknya dari pukul 06.00 Wib, selanjutnya para pelaku membagi peran,  Saksi SUHAJI (berkas terpisah) berperan  masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok belakang rumah menggunakan tambang, merusak pintu rumah dan merusak brangkas serta mengambil uang tunai dan barang berharga bersama Sdr.MOHADI, terdakwa ANDIK  ARIYANTO diberi tugas sebelum melakukan pencurian dan disuruh untuk melakukan survei dan pengawasan kegiatan korban dipagi hari, untuk mengetahui didalam rumah pada saat sepi di jam-jam berapa sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian pada saat pelaksanaan pencurian  diberi tugas untuk mengawasi disekitar depan rumah korban dan memberitahukan kepada saksi SUHAJI dan Sdr.MOHADI  jika situasi didepan rumah tidak aman, Sdr.MOHADI als MANDOR bertugas menyiapkan mobil, mendanai operasional, mempersiapkan alat seperti linggis, tang, tambang, masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok belakang rumah menggunakan tambang, merusak pintu rumah dan merusak brangkas serta mengambil uang tunai dan barang berharga, Sdr.YUBET als OBET (DPO) berperan sebagai sopir, stanby didalam mobil dan mengawasi situasi diluar. Setelah perencanaan matang kemudian Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa, sdr. MOHADI als MANDOR, saksi SUHAJI (berkas terpisah) dan sdr. YUPET Als OBET (Driver) menuju ke Tegal sambil membawa alat-alat untuk melakukan kejahatan yang sudah disiapkan oleh sdr. MOHADI Als MANDOR, kemudian sekira pukul 04.30 Wib terdakwa ANDIK dan ke-3 (tiga) pelaku sampai di Desa Balamoa Rt.03 Rw.01 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal selanjutnya mobil berhenti di depan sebelah kanan rumah saksi korban H. ABDUL MUIN setelah itu saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI Als MANDOR turun dari mobil dengan membawa peralatan untuk melakukan pencurian, setelah itu terdakwa ANDIK dan sdr. OBET pergi, kemudian saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI Als MANDOR berjalan menuju rumah saksi H. ABDUL MUIN melalui samping kanan rumah/lewat sawah, setelah itu saksi SUHAJI menunggu disawah sambil menunggu informasi dari terdakwa ANDIK, sekira pukul 06.00 Wib terdakwa ANDIK menghubungi saksi bahwa terdakwa ANDIK sudah mengawasi didepan rumah saksi korban H. ABDUL MUIN,  sekira pukul 07.00 Wib terdakwa ANDIK mengabari saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI dan sdr. MANDOR bahwa pemilik rumah sudah pergi/meninggalkan rumah. Setelah itu saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI Als MANDOR mendekat ke area rumah saksi H. ABDUL MUIN, Selanjutnya saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI dan sdr. MANDOR memasang tali tambang warna putih di pagar sebelah kanan belakang rumah saksi korban H. ABDUL MUIN setelah itu saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI Als MANDOR masuk ke area rumah saksi H. ABDUL MUIN dengan cara memanjat pagar menggunakan tali tambang. Setelah saksi SUHAJI sampai di dalam area rumah selanjutnya saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI als MANDOR berjalan menuju rumah dari arah belakang, setelah itu saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI Als MANDOR sampai di belakang rumah kemudian masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang dengan menggunakan 2 (dua) linggis kecil selanjutnya saksi SUHAJI mencari barang-barang berharga didalam rumah, Kemudian saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI Als MANDOR mencongkel pintu kamar dengan menggunakan 2 (dua) linggis kecil setelah pintu terbuka kemudian saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI Als MANDOR masuk kedalam rumah selanjutnya sdr. MOHADI Als MANDOR membuka almari yang tidak di kunci dan mencari barang-barang didalam almari dan mendapati 1 (satu) buah tas Sintetis warna Coklat  berisi uang sebesar Rp. 75.000.000,-, 1 (satu) buah tas plastic warna Coklat batik berisi uang sebesar Rp. 25.000.000,-  dan 1 (satu) buah tas bercorak loreng hitam putih yang berisi  perhiasan emas yang terdiri dari kalung dan gelang seberat 32 gram dengan taksiran harga seluruhnya Rp. 22.400.000,-, kemudian saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI mengambil barang-barang yang ada didalam tas dan dimasukkan kedalam tas warna hitam yang sudah dibawa sdr. MOHADI als MANDOR sedangkan tas yang untuk menyimpan uang dan perhiasan emas yang terdiri kalung dan gelang ditinggal dalam kamar, Kemudian saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI melihat brangkas warna hitam berada pojok tempat tidur dalam kamar selanjutnya saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI mengeluarkan brangkas dari dalam kamar setelah itu saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI membawa brangkas menuju kebelakang dekat dengan pintu belakang yang saksi SUHAJI rusak kemudian saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI mencongkel pintu brangkas dengan menggunakan 2 (dua) linggis kecil yang sudah disiapkan akan tetapi pintu brangkas tidak bisa dibuka kemudian saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI mencari alat yang bisa digunakan untuk membuka pintu brangkas dan saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI mendapatkan 2 (dua) linggis besar di area dapur, selanjutnya 2 (dua) linggis besar tersebut saksi SUHAJI gunakan untuk mencongkel pintu brangkas setelah pintu brangkas terbuka dan didalam brangkas terdapat uang sebesar Rp. 900.000.000,- selanjutnya uang tersebut dimasukkan kedalam tas yang dibawa oleh sdr. MOHADI Als MANDOR kemudian saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI keluar rumah dengan memanjat tembok sebelah kanan dengan menggunakan tambang (sama dengan pada saat masuk) setelah itu sdr. MOHADI Als MANDOR menghubungi terdakwa ANDIK bahwa sudah mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah dan juga menanyakan situasi didepan rumah saksi H. ABDUL MUIN, Kemudian sdr. MOHADI Als MANDOR menghubunggi sdr. OBET untuk menjemput di pinggir jalan arah Surodadi, setelah itu saudara OBET menjemput saksi SUHAJI dan sdr. MOHADI Als MANDOR dengan menggunakan mobil INOVA warna hitam No. Pol : Lupa (DPB), selanjutnya saksi SUHAJI meninggalkan tempat tersebut menuju ke terminal Cirebon, kemudian sdr. MOHADI Als MANDOR menghubungi terdakwa ANDIK untuk menemui saksi SUHAJI dan teman saksi SUHAJI di terminal Cirebon, Sekira pukul 13.30 Wib saksi SUHAJI dan teman saksi SUHAJI bertemu terdakwa ANDIK di depan teminal Cirebon, selanjutnya saksi SUHAJI dan ke-3  (tiga) orang tersebut menuju ke Kuningan Jawa Barat kemudian sdr. MOHADI Als MANDOR menyewa Villa didaerah Kuningan. Setelah itu saudara MOHADI als MANDOR membagi uang hasil kejahatan.

Bahwa dalam hal ini  terdakwa ANDIK dan sdr. OBET mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) saksi SUHAJI mendapatkan uang bagian dari hasil kejahatan sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), karena saksi SUHAJI merasa tidak enak kepada terdakwa ANDIK dan sdr. OBET selanjutnya saksi SUHAJI memberikan sebagian uang bagian saksi SUHAJI kepada terdakwa ANDIK dan sdr. OBET masing-masing Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).  Sehingga uang yang saksi SUHAJI dapat dari hasil kejahatan sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah)., dan terdakwa ANDIK mendapatkan bagian sebanyak Rp. 125.000.000. bahwa terdakwa ANDIK ARIYANTO Alias PAK GURU Bin (Alm) AGUNG ARIYANTO bersama-sama dengan saksi SUHAJI Als AJI Bin TAWIN (diajukan dalam berkas terpisah), sdra. MOHADI Alias MANDOR dan sdra. YUBET Alias OBET (kedua nya masuk dalam DPO) mengambil barang-barang milik saksi H. ABDUL MUIN tersebut dilakukan secara diam-diam dan tanpa seijin saksi H. ABDUL MUIN selaku pemiliknya, dan akibat perbuatan tersebut saksi H. ABDUL MUIN mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp. 1.022.400.000,- (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUH Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya