Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Slw PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BPR SAHABAT TATA 1.ABDUL ROKHIM
2.NUR SITI JOLEKHA
3.MUNASIK
4.NIKEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BPR SAHABAT TATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL ROKHIM
2NUR SITI JOLEKHA
3MUNASIK
4NIKEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SITI MAKMUROH
2RISMONO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II atas Perjanjian Kredit Nomor Pinjaman : 111.11.1912.6860 ,  tertanggal 23 Desember 2019, beserta adendum Perjanjian Kredit perubahan, Penambahan, Perpanjangan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal  29 Mei 2020,  Perjanjian Kredit perubahan, Penambahan, Perpanjangan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 31 Mei 2021. yang telah di daftar pada Kantor Notaris  MOHAMAD WAHYUDIN, Sarjana Hukum,  Notaris di Tegal dengan nomor  12806/DAFT/2021.
3.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I telah Wanprestasi/Cidera Janji dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana atas Perjanjian Kredit Nomor Pinjaman : 111.11.1912.6860 , tertanggal 23 Desember 2019, beserta adendum Perjanjian Kredit perubahan, Penambahan, Perpanjangan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal  29 Mei 2020,  Perjanjian Kredit perubahan, Penambahan, Perpanjangan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 31 Mei 2021. yang telah di daftar pada Kantor Notaris  MOHAMAD WAHYUDIN, Sarjana Hukum,  Notaris di Tegal dengan nomor  12806/DAFT/2021.
4.Menyatakan secara sah terhadap sisa hutang TERGUGAT I sejumlah Rp. 973.079.500,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar keseluruhan sisa hutangnya kepada PENGUGAT sebesar Rp. 973.079.500,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) secara seketika, tunai dan lunas dengan rincian :
a.Sisa Pokok Hutang : Rp.560.100.000 
b.Sisa Bunga : Rp.412.979.500 
6.Memerintahkan penjualan  atas jaminan  yang diserahan kepada PENGGUGAT melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal apabila TERGUGAT I,  tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan lunas, terhadap :
a.Sebidang tanah dan bangunan Bersertipikat Hak milik nomor  721/ Grobog kulon, terdaftar atasnama ABDUL ROKHIM, yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah,  luas 104 m2 (seratus empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara         : Tanah Milik Tosikin;
Sebelah Timur         : jalan Desa;
Sebelah Selatan      : Jalan Desa;
Sebelah  Barat         : Tanah Milik Soleh;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
b.Sebidang tanah  dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor 625/Grobog Kulon, terdaftar atas nama pemegang hak ABDUL ROKHIM suami NUR SITI JOLEKHA,                      ( TERGUGAT I, TERGUGAT II)  yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 286 m2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara         : Tanah Milik Ahmad Zaeni
Sebelah Timur         : Rumah Rojiun; 
Sebelah Selatan      : Tanah Negara;
Sebelah  Barat         : jalan Desa;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
c. Sebidang tanah dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor  734/ Grobog Kulon, terdaftar atasnama pemegang hak  MUNASIK (TERGUGAT III) yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas  157  m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara         :  Jalan Bekas Rel Ban;
Sebelah Timur         : Saluran Air;
Sebelah Selatan      : Tanah Milik Abdul Rokhim;
Sebelah  Barat         : Tanah Milik Abdul Rokhim;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 04591/2020  atasnama BPR SAHABAT TATA.
7.Memerintahkan TERGUGAT I,  TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, untuk melakukan pengosongan atas obyek jaminan  yang diserahkanan kepada PENGGUGAT, atas obyek jaminan :
a.Sebidang tanah dan bangunan Bersertipikat Hak milik nomor  721/ Grobog kulon, terdaftar atasnama ABDUL ROKHIM, yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah,  luas 104 m2 (seratus empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara         : Tanah Milik Tosikin;
Sebelah Timur         : jalan Desa;
Sebelah Selatan      : Jalan Desa;
Sebelah  Barat         : Tanah Milik Soleh;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
 
b.Sebidang tanah  dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor 625/Grobog Kulon, terdaftar atas nama pemegang hak ABDUL ROKHIM suami NUR SITI JOLEKHA,( TERGUGAT I, TERGUGAT II) yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 286 m2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara         : Tanah Milik Ahmad Zaeni
Sebelah Timur         : Rumah Rojiun; 
Sebelah Selatan      : Tanah Negara;
Sebelah  Barat         : jalan Desa;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
c.Sebidang tanah dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor  734/ Grobog Kulon, terdaftar atasnama pemegang hak  MUNASIK (TERGUGAT III) yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas  157  m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara         :  Jalan Bekas Rel Ban;
Sebelah Timur         : Saluran Air;
Sebelah Selatan      : Tanah Milik Abdul Rokhim;
Sebelah  Barat         : Tanah Milik Abdul Rokhim;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 04591/2020  atasnama BPR SAHABAT TATA.
8.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu tanah beserta yang terdapat diatasnya berupa :
a.Sebidang tanah dan bangunan Bersertipikat Hak milik nomor  721/ Grobog kulon, terdaftar atasnama ABDUL ROKHIM, yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah,  luas 104 m2 (seratus empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara         : Tanah Milik Tosikin;
Sebelah Timur         : jalan Desa;
Sebelah Selatan      : Jalan Desa;
Sebelah  Barat         : Tanah Milik Soleh;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
b.Sebidang tanah  dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor 625/Grobog Kulon, terdaftar atas nama pemegang hak ABDUL ROKHIM suami NUR SITI JOLEKHA,     yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 286 m2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara         : Tanah Milik Ahmad Zaeni
Sebelah Timur         : Rumah Rojiun; 
Sebelah Selatan      : Tanah Negara;
Sebelah  Barat         : jalan Desa;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
 
c.Sebidang tanah dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor  734/ Grobog Kulon, terdaftar atasnama pemegang hak  MUNASIK (TERGUGAT III) yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas  157  m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara         :  Jalan Bekas Rel Ban;
Sebelah Timur         : Saluran Air;
Sebelah Selatan      : Tanah Milik Abdul Rokhim;
Sebelah  Barat         : Tanah Milik Abdul Rokhim;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 04591/2020  atasnama BPR SAHABAT TATA.
9.Menghukum TERGUGAT I, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT, apabila ternyata TERGUGAT I, lalai dan ingkar dalam memenuhi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
10.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij  voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau verzet dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II;
11.Menghukum TERGUGAT I untuk  membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak