INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2025/PN Slw | PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BPR SAHABAT TATA | 1.ABDUL ROKHIM 2.NUR SITI JOLEKHA 3.MUNASIK 4.NIKEN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Slw | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II atas Perjanjian Kredit Nomor Pinjaman : 111.11.1912.6860 , tertanggal 23 Desember 2019, beserta adendum Perjanjian Kredit perubahan, Penambahan, Perpanjangan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 29 Mei 2020, Perjanjian Kredit perubahan, Penambahan, Perpanjangan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 31 Mei 2021. yang telah di daftar pada Kantor Notaris MOHAMAD WAHYUDIN, Sarjana Hukum, Notaris di Tegal dengan nomor 12806/DAFT/2021.
3.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I telah Wanprestasi/Cidera Janji dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana atas Perjanjian Kredit Nomor Pinjaman : 111.11.1912.6860 , tertanggal 23 Desember 2019, beserta adendum Perjanjian Kredit perubahan, Penambahan, Perpanjangan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 29 Mei 2020, Perjanjian Kredit perubahan, Penambahan, Perpanjangan yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup tertanggal 31 Mei 2021. yang telah di daftar pada Kantor Notaris MOHAMAD WAHYUDIN, Sarjana Hukum, Notaris di Tegal dengan nomor 12806/DAFT/2021.
4.Menyatakan secara sah terhadap sisa hutang TERGUGAT I sejumlah Rp. 973.079.500,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar keseluruhan sisa hutangnya kepada PENGUGAT sebesar Rp. 973.079.500,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) secara seketika, tunai dan lunas dengan rincian :
a.Sisa Pokok Hutang : Rp.560.100.000
b.Sisa Bunga : Rp.412.979.500
6.Memerintahkan penjualan atas jaminan yang diserahan kepada PENGGUGAT melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal apabila TERGUGAT I, tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT secara seketika, tunai dan lunas, terhadap :
a.Sebidang tanah dan bangunan Bersertipikat Hak milik nomor 721/ Grobog kulon, terdaftar atasnama ABDUL ROKHIM, yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, luas 104 m2 (seratus empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Tosikin;
Sebelah Timur : jalan Desa;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Tanah Milik Soleh;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
b.Sebidang tanah dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor 625/Grobog Kulon, terdaftar atas nama pemegang hak ABDUL ROKHIM suami NUR SITI JOLEKHA, ( TERGUGAT I, TERGUGAT II) yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 286 m2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Ahmad Zaeni
Sebelah Timur : Rumah Rojiun;
Sebelah Selatan : Tanah Negara;
Sebelah Barat : jalan Desa;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
c. Sebidang tanah dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor 734/ Grobog Kulon, terdaftar atasnama pemegang hak MUNASIK (TERGUGAT III) yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Bekas Rel Ban;
Sebelah Timur : Saluran Air;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Abdul Rokhim;
Sebelah Barat : Tanah Milik Abdul Rokhim;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 04591/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
7.Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, untuk melakukan pengosongan atas obyek jaminan yang diserahkanan kepada PENGGUGAT, atas obyek jaminan :
a.Sebidang tanah dan bangunan Bersertipikat Hak milik nomor 721/ Grobog kulon, terdaftar atasnama ABDUL ROKHIM, yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, luas 104 m2 (seratus empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Tosikin;
Sebelah Timur : jalan Desa;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Tanah Milik Soleh;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
b.Sebidang tanah dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor 625/Grobog Kulon, terdaftar atas nama pemegang hak ABDUL ROKHIM suami NUR SITI JOLEKHA,( TERGUGAT I, TERGUGAT II) yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 286 m2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Ahmad Zaeni
Sebelah Timur : Rumah Rojiun;
Sebelah Selatan : Tanah Negara;
Sebelah Barat : jalan Desa;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
c.Sebidang tanah dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor 734/ Grobog Kulon, terdaftar atasnama pemegang hak MUNASIK (TERGUGAT III) yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Bekas Rel Ban;
Sebelah Timur : Saluran Air;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Abdul Rokhim;
Sebelah Barat : Tanah Milik Abdul Rokhim;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 04591/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
8.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu tanah beserta yang terdapat diatasnya berupa :
a.Sebidang tanah dan bangunan Bersertipikat Hak milik nomor 721/ Grobog kulon, terdaftar atasnama ABDUL ROKHIM, yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, luas 104 m2 (seratus empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik Tosikin;
Sebelah Timur : jalan Desa;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Tanah Milik Soleh;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
b.Sebidang tanah dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor 625/Grobog Kulon, terdaftar atas nama pemegang hak ABDUL ROKHIM suami NUR SITI JOLEKHA, yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 286 m2 (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Ahmad Zaeni
Sebelah Timur : Rumah Rojiun;
Sebelah Selatan : Tanah Negara;
Sebelah Barat : jalan Desa;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 03000/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
c.Sebidang tanah dan Bangunan Bersertipikat Hak Milik nomor 734/ Grobog Kulon, terdaftar atasnama pemegang hak MUNASIK (TERGUGAT III) yang terletak di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, seluas 157 m2 (seratus lima puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Bekas Rel Ban;
Sebelah Timur : Saluran Air;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Abdul Rokhim;
Sebelah Barat : Tanah Milik Abdul Rokhim;
-yang telah dipasang sertipikat Hak Tanggungan Nomor nomor 04591/2020 atasnama BPR SAHABAT TATA.
9.Menghukum TERGUGAT I, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT, apabila ternyata TERGUGAT I, lalai dan ingkar dalam memenuhi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
10.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi atau verzet dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II;
11.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
