Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. BANI PRIBUMI bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 111 /M.3.43/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANI PRIBUMI bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FIRGIANSYAH PRATIDINA,.S.H.BANI PRIBUMI bin SUNARTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa BANI PRIBUMI Bin SUNARTO pada Hari Rabu, tanggal 19 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan ikut Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa menghubungi Sdr. Junior (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memesan narkotika jenis Shabu, kemudian Sdr. Junior (DPO) mengatakan kalau stok Narkotika jenis Shabu hanya ada sebesar kurang lebih 30 (tiga puluh) gram kemudian bilamana Terdakwa mau mengambilnya, Terdakwa diminta untuk datang langsung ke Kota Jakarta. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menuju ke Kota Jakarta dan bertemu dengan Sdr. Junior (DPO)  di pinggir jalan turut Kota Jakarta Pusat untuk menerima penyerahan paketan shabu di atas, terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan  Sdr. Junior (DPO)  untuk melakukan pembayaran secara tempo atau bertahap.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima penyerahan Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 30 (tiga puluh) gram dari  Sdr. Junior (DPO) selanjutnya terdakwa membagi shabu tersebut menjadi dua bagian kemudian satu bagian Terdakwa simpan dan satu bagian lainnya Terdakwa bagi menjadi paketan - paketan kecil dengan cara Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip putih bening kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan digital menjadi paketan berupa 1 (satu) gram sebutan paketan 1F yang saat itu Terdakwa bungkus dengan potongan sedotan warna bening garis hijau, kemudian untuk 0,5 (nol koma lima) gram yang biasa di sebut paket setengah dibungkus dengan potongan sedotan warna ungu dan 0,25 (nol koma dua lima) gram sebutam paket prem dibungkus dengan potongan sedotan warna bening garis merah muda. Bahwa terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian paketan kecil dengan maksud akan terdakwa jual atau edarkan kembali dengan para pembeli.
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB di pinggir jalan ikut Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman dan Saksi Muh.Wahyu Hardin P Bin Akhmad Radin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan perihal peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan didapati adanya salah seorang yang menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Selanjutnya Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman dan Saksi Muh.Wahyu Hardin P Bin Akhmad Radin berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu posisinya sedang berdiri di pinggir jalan bersama dengan salah seorang perempuan yang ternyata adalah istri Terdakwa. Setelah diinterogasi Terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa benar barang bukti berupa paket Shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya Terdakwa beli di Kota Jakarta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus potongan sedotan yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam saku bagian kanan celana pendek warna abu-abu merek THRASER yang saat itu Terdakwa pakai.  Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 33T, warna biru muda, Nomor IMEI 1 : 865676069074053  milik Terdakwa yang saat itu posisinya di dalam saku kiri celana pendek yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 27 (dua puluh tujuh) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan memiliki berat kotor / bruto keseluruhan 19,42 (sembilan belas koma empat dua) gram
  • Bahwa terdakwa menjual masing - masing paketan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan harga yang berbeda - beda, untuk ukuran 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan sebutan paketan 1F yang saat itu Terdakwa bungkus dengan potongan sedotan warna bening garis hijau, kemudian untuk 0,5 (nol koma lima) gram dijual dengan harga sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  yang biasa disebut paket setengah dibungkus dengan potongan sedotan warna ungu dan untuk paketan 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) biasa disebut paket prem dibungkus dengan potongan sedotan warna bening garis merah muda
  • Bahwa dalam hal penjualan atau pengedaran shabu tersebut terlebih dahulu terdakwa menaruh paketan shabu di titik lokasi tertentu kemudian terdakwa memfotonya dan membuat lokasi maps, selanjutnya setelah paketan shabu tersebut sudah di titik lokasi yang berbeda - beda terdakwa berkomunikasi melalui pesan whatsapp kepada para pembeli setelah itu terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BCA : 0472029540 a.n ENI HARYATI kemudian setelah Terdakwa menerima uang pembayaran dari pembeli terdakwa langsung mengirimkan foto dan lokasi maps tempat pengambilan shabu sesuai dengan pemesanan para pembeli
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Batuagung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal kembali ditemukan barang bukti lainnya berupa paketan narkotika jenis shabu milik dari Terdakwa berupa tas warna hitam merk ELIZABETH yang di dalamnya berisi :
  1. 34 (tiga puluh empat) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan dimasukan bungkus permen merk HAPPYDENT dengan berat bersih / neto 5,66559 (lima koma enam enam lima lima sembilan) gram.
  2. 31 (tiga puluh satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan potongan sedotan dimasukan kotak peples warna bening dengan berat bersih  / neto 9,44504 (sembilan koma empat empat lima nol empat) gram.
  3. 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat bersih  / neto 10,35572 (sepuluh koma tiga lima lima tujuh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2025, tanggal 21 November 2025 berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB - 9349/2025/NNF berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 11,04448 (satu koma nol empat empat empat delapan) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
      2. BB - 9350/2025/NNF berupa 27 (dua puluh tujuh)  bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,44504 (sembilan koma empat empat lima nol empat) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan
      3. BB- 9351/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik klip yang masing - masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 10,35572 (sepuluh koma tiga lima lima tujuh dua) gram.
      4. BB - 9352/2025/NNF berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 5,66559 (lima koma enam enam lima lima sembilan) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2025, tanggal 21 November 2025 disimpulkan bahwa BB-9349/2025/NNF, BB-9350/2025/NNF, BB-9351/2025/NNF, BB-9352/2025/NN, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk kesenangan Terdakwa pribadi.
  • Bahwa pada saat Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman dan Saksi Muh.Wahyu Hardin P Bin Akhmad Radin mengamankan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional jo UU RI Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa BANI PRIBUMI Bin SUNARTO pada Hari Rabu, tanggal 19 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan ikut Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa menghubungi Sdr. Junior (DPO) melalui pesan whatsapp untuk memesan narkotika jenis Shabu, kemudian Sdr. Junior (DPO) mengatakan kalau stok Narkotika jenis Shabu hanya ada sebesar kurang lebih 30 (tiga puluh) gram kemudian bilamana Terdakwa mau mengambilnya, Terdakwa diminta untuk datang langsung ke Kota Jakarta. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menuju ke Kota Jakarta dan bertemu dengan Sdr. Junior (DPO)  di pinggir jalan turut Kota Jakarta Pusat untuk menerima penyerahan paketan shabu di atas, terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan  Sdr. Junior (DPO)  untuk melakukan pembayaran secara tempo atau bertahap.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima penyerahan Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 30 (tiga puluh) gram dari  Sdr. Junior (DPO) selanjutnya terdakwa membagi shabu tersebut menjadi dua bagian kemudian satu bagian Terdakwa simpan dan satu bagian lainnya Terdakwa bagi menjadi paketan - paketan kecil dengan cara Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip putih bening kemudian ditimbang dengan menggunakan timbangan digital menjadi paketan berupa 1 (satu) gram sebutan paketan 1F yang saat itu Terdakwa bungkus dengan potongan sedotan warna bening garis hijau, kemudian untuk 0,5 (nol koma lima) gram yang biasa di sebut paket setengah dibungkus dengan potongan sedotan warna ungu dan 0,25 (nol koma dua lima) gram sebutam paket prem dibungkus dengan potongan sedotan warna bening garis merah muda. Bahwa terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa bagian paketan kecil dengan maksud akan terdakwa jual atau edarkan kembali dengan para pembeli.
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB di pinggir jalan ikut Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman dan Saksi Muh.Wahyu Hardin P Bin Akhmad Radin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan perihal peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan didapati adanya salah seorang yang menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Selanjutnya Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman dan Saksi Muh.Wahyu Hardin P Bin Akhmad Radin berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu posisinya sedang berdiri di pinggir jalan bersama dengan salah seorang perempuan yang ternyata adalah istri Terdakwa. Setelah diinterogasi Terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa benar barang bukti berupa paket Shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya Terdakwa beli di Kota Jakarta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus potongan sedotan yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam saku bagian kanan celana pendek warna abu-abu merek THRASER yang saat itu Terdakwa pakai.  Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 33T, warna biru muda, Nomor IMEI 1 : 865676069074053  milik Terdakwa yang saat itu posisinya di dalam saku kiri celana pendek yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 27 (dua puluh tujuh) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan memiliki berat kotor / bruto keseluruhan 19,42 (sembilan belas koma empat dua) gram
  • Bahwa terdakwa menjual masing - masing paketan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan harga yang berbeda - beda, untuk ukuran 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan sebutan paketan 1F yang saat itu Terdakwa bungkus dengan potongan sedotan warna bening garis hijau, kemudian untuk 0,5 (nol koma lima) gram dijual dengan harga sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  yang biasa disebut paket setengah dibungkus dengan potongan sedotan warna ungu dan untuk paketan 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) biasa disebut paket prem dibungkus dengan potongan sedotan warna bening garis merah muda
  • Bahwa dalam hal penjualan atau pengedaran shabu tersebut terlebih dahulu terdakwa menaruh paketan shabu di titik lokasi tertentu kemudian terdakwa memfotonya dan membuat lokasi maps, selanjutnya setelah paketan shabu tersebut sudah di titik lokasi yang berbeda - beda terdakwa berkomunikasi melalui pesan whatsapp kepada para pembeli setelah itu terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BCA : 0472029540 a.n ENI HARYATI kemudian setelah Terdakwa menerima uang pembayaran dari pembeli terdakwa langsung mengirimkan foto dan lokasi maps tempat pengambilan shabu sesuai dengan pemesanan para pembeli
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Batuagung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal kembali ditemukan barang bukti lainnya berupa paketan narkotika jenis shabu milik dari Terdakwa berupa tas warna hitam merk ELIZABETH yang di dalamnya berisi :
  1. 34 (tiga puluh empat) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan dimasukan bungkus permen merk HAPPYDENT dengan berat bersih / neto 5,66559 (lima koma enam enam lima lima sembilan) gram.
  2. 31 (tiga puluh satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan potongan sedotan dimasukan kotak peples warna bening dengan berat bersih  / neto 9,44504 (sembilan koma empat empat lima nol empat) gram.
  3. 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat bersih  / neto 10,35572 (sepuluh koma tiga lima lima tujuh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2025, tanggal 21 November 2025 berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB - 9349/2025/NNF berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 11,04448 (satu koma nol empat empat empat delapan) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
      2. BB - 9350/2025/NNF berupa 27 (dua puluh tujuh)  bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,44504 (sembilan koma empat empat lima nol empat) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan
      3. BB- 9351/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik klip yang masing - masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 10,35572 (sepuluh koma tiga lima lima tujuh dua) gram.
      4. BB - 9352/2025/NNF berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 5,66559 (lima koma enam enam lima lima sembilan) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2025, tanggal 21 November 2025 disimpulkan bahwa BB-9349/2025/NNF, BB-9350/2025/NNF, BB-9351/2025/NNF, BB-9352/2025/NN, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk kesenangan Terdakwa pribadi.

Bahwa pada saat Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman dan Saksi Muh.Wahyu Hardin P Bin Akhmad Radin mengamankan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---- Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 610 ayat (2) huruf  (a) UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional. -------------------------------------

                                                                          

                                                                   ATAU

 

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa BANI PRIBUMI Bin SUNARTO pada Hari Rabu, tanggal 19 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan ikut Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada saat Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman dan Saksi Muh.Wahyu Hardin P Bin Akhmad Radin yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penyelidikan perihal peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, dari hasil penyelidikan didapati adanya salah seorang yang menjadi pengedar Narkotika jenis Shabu di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB  di pinggir jalan ikut Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman dan Saksi Muh.Wahyu Hardin P Bin Akhmad Radin berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu posisinya sedang berdiri di pinggir jalan bersama dengan salah seorang perempuan yang ternyata adalah istri Terdakwa. Setelah diinterogasi Terdakwa mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa benar barang bukti berupa paket Shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya Terdakwa beli di Kota Jakarta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus potongan sedotan yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam saku bagian kanan celana pendek warna abu-abu merek THRASER yang saat itu Terdakwa pakai.  Selanjutnya 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 33T, warna biru muda, Nomor IMEI 1 : 865676069074053  milik Terdakwa yang saat itu posisinya di dalam saku kiri celana pendek yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 27 (dua puluh tujuh) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan memiliki berat kotor / bruto keseluruhan 19,42 (sembilan belas koma empat dua) gram
  • Bahwa terdakwa menjual masing - masing paketan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan harga yang berbeda - beda, untuk ukuran 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan sebutan paketan 1F yang saat itu Terdakwa bungkus dengan potongan sedotan warna bening garis hijau, kemudian untuk 0,5 (nol koma lima) gram dijual dengan harga sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  yang biasa disebut paket setengah dibungkus dengan potongan sedotan warna ungu dan untuk paketan 0,25 (nol koma dua lima) gram dijual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) biasa disebut paket prem dibungkus dengan potongan sedotan warna bening garis merah muda
  • Bahwa dalam hal penjualan atau pengedaran shabu tersebut terlebih dahulu terdakwa menaruh paketan shabu di titik lokasi tertentu kemudian terdakwa memfotonya dan membuat lokasi maps, selanjutnya setelah paketan shabu tersebut sudah di titik lokasi yang berbeda - beda terdakwa berkomunikasi melalui pesan whatsapp kepada para pembeli setelah itu terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BCA : 0472029540 a.n ENI HARYATI kemudian setelah Terdakwa menerima uang pembayaran dari pembeli terdakwa langsung mengirimkan foto dan lokasi maps tempat pengambilan shabu sesuai dengan pemesanan para pembeli
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Batuagung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal kembali ditemukan barang bukti lainnya berupa paketan narkotika jenis shabu milik dari Terdakwa berupa tas warna hitam merk ELIZABETH yang di dalamnya berisi :
  1. 34 (tiga puluh empat) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan potongan sedotan dimasukan bungkus permen merk HAPPYDENT dengan berat bersih / neto 5,66559 (lima koma enam enam lima lima sembilan) gram.
  2. 31 (tiga puluh satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan potongan sedotan dimasukan kotak peples warna bening dengan berat bersih  / neto 9,44504 (sembilan koma empat empat lima nol empat) gram.
  3. 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat bersih  / neto 10,35572 (sepuluh koma tiga lima lima tujuh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2025, tanggal 21 November 2025 berupa 4 (empat) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB - 9349/2025/NNF berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 11,04448 (satu koma nol empat empat empat delapan) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
      1. BB - 9350/2025/NNF berupa 27 (dua puluh tujuh)  bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 9,44504 (sembilan koma empat empat lima nol empat) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan
      2. BB- 9351/2025/NNF berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik klip yang masing - masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 10,35572 (sepuluh koma tiga lima lima tujuh dua) gram.
      3. BB - 9352/2025/NNF berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 5,66559 (lima koma enam enam lima lima sembilan) gram yang masing - masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 3708/NNF/2025, tanggal 21 November 2025 disimpulkan bahwa BB-9349/2025/NNF, BB-9350/2025/NNF, BB-9351/2025/NNF, BB-9352/2025/NN, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk kesenangan Terdakwa pribadi.
  • Bahwa pada saat Saksi Firlana Zalman Huszaen Bin Firman dan Saksi Muh.Wahyu Hardin P Bin Akhmad Radin mengamankan Terdakwa, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I.

        

---- Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf  (a) UU RI  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya