Dakwaan |
Benar pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 diketahui sekira pukul 15.00 WIB di Toko D3 ikut Kelurahan Slawi Wetan, Kec. Slawi, Kab. Tegal, Pelapor bersama (S1) dan (S2) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang mengedarkan, mengedarkan , menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Slawi guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tindak pidana ringan yang dilakukan berupa mengedarkan, menjual, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 77 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum. |