Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT BPR MUHADI SETIA BUDI BREBES 1.ES SUGIARTO
2.WIWI RIYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MUHADI SETIA BUDI BREBES
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ES SUGIARTO
2WIWI RIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.521.266,00
Petitum
  1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan “Penggugat” seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 093/KMGA-BPRMSB/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan “Para Tergugat” telah lalai/wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 093/KMGA-BPRMSB/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019.
  4. Menyatakan sisa hutang “Para Tergugat” kepada “Penggugat” bahwa hingga per posisi bulan Mei 2024 kewajiban “Para Tergugat” sebesar Rp. Rp. 159.521.266,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus enam puluh enam ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    Tunggakan Bunga: Rp.91.735.803,-
    Tagihan Bunga Berjalan: Rp.1.995.000,-
     Jumlah                          : Rp.  159.521.266,-
  5. Menghukum “Para Tergugat” untuk membayar sisa hutang “Para Tergugat” dijelaskan lagi secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :
    Tunggakan Bunga: Rp.91.735.803,-
    Tagihan Bunga Berjalan: Rp.1.995.000,-
           Jumlah                         : Rp.   159.521.266,-
  6. Menyatakan bahwa “Para Tergugat” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak