Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Slw 1.Hajjah ANI MUSYAROFAH
2.Hajjah BADRIYAH
2.Haji DARORI
3.MOH. KHILMAN FIKRI
4.ARIF HIDAYAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajjah ANI MUSYAROFAH
2Hajjah BADRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Avianto, S.H.Hajjah ANI MUSYAROFAH
2Ivan Avianto, S.H.Hajjah BADRIYAH
Tergugat
NoNama
1Haji DARORI
2MOH. KHILMAN FIKRI
3ARIF HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.050.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II seluruhnya;

2. Menyatakan hubungan antara Penggugat I dengan Tergugat I merupakan hubungan hukum berupa perjanjian hutang piutang yang sah dan telah dilaksanakan dengan itikad baik oleh Penggugat I;

3. Menyatakan perjanjian hutang piutang antara Penggugat I dan Tergugat I tersebut telah berakhir dengan adanya pembayaran/pelunasan oleh Penggugat i kepada Tergugat I;

4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat I dan Penggugat II;

5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian tersebut secara tanggung renteng kepada Penggugat I total sebesar Rp 2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah);

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian tersebut secara tanggung renteng kepada Penggugat II sebesar Rp 50.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan Juli 2017 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDER

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak