| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI luas ± 1.835 M?2; yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Perumahan Slawi Kulon;
Sebelah Selatan : Jln. Cendrawasih;
Sebelah Barat : Rumah Bapak Sigin
Sebelah Timur : Rumah Bapak Basik
- Menyatakan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III melalui Tergugat IV dan Tergugat V batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk menyerahkan SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI luas ± 1.835 M?2; yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Perumahan Slawi Kulon;
Sebelah Selatan : Jln. Cendrawasih;
Sebelah Barat : Rumah Bapak Sigin
Sebelah Timur : Rumah Bapak Basik
Diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.000.000.000.00. (lima milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000.00. (seratus ribu rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng.
Atau :
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Slawi Cq. Yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|