Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH MOHAMAD IZAZI Bin MUKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 351/M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD IZAZI Bin MUKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

  1. BB-593/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11715 gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021
  2. BB-594/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06506 gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021

 ----- Perbuatan terdakwa terdakwa MOHAMAD IZAZI BIN MUKRI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . ------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

  • ---- Bahwa terdakwa MOHAMAD IZAZI BIN MUKRI bersama saksi Deni Simbi Yuseno (penuntutan dalam berkas yang terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.48 Wib atau setidaktidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Bersama – sama telah menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri dengan berat netto 0,18956 (nol koma satu delapan Sembilan lima enam) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
  • Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib  terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya di desa Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal mendapat pesan melalui WA dari Feri (DPO) teman  terdakwa dalam 2 (dua) bulan terakhir biasa diajak terdakwa dan saksi Deni Simbi Yuseno untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan saat itu Feri (DPO) meminta dicarikan narkotika jenis shabu karena biasanya saat menggunakan narkotika jenis shabu yang memesan adalah saksi Deni Simbi Yuseno sehingga terdakwa menghubungi saksi Deni Simbi Yuseno melalui pesan WA, selanjutnya saksi Deni Simbi Yuseno menghubungi Bagus Sajiwa (DPO) dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa diminta saksi Deni Simbi Yuseno untuk mengirimkan  uang melalui rekening BCA ke  Bagus Sajiwa (DPO), setelah uang ditransfer oleh terdakwa  kemudian mengirimkan bukti transfernya kepada saksi Deni Simbi Yuseno;
  • Bahwa setelah terdakwa menerima lokasi map tempat Bagus Sajiwa (DPO) menempatkan 1 (satu) paket shabu yang dipesannya dari saksi Deni Simbi Yuseno, terdakwa mengambil paket shabu tersebut di daerah selatan Yogya Mall Slawi dan menyisihkan paketan shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan membungkusnya dengan uang kertas seratus ribuan dengan maksud 1 (satu) bagian akan digunakannya sendiri karena tidak  mendapatkan upah dalam mengambil paketan shabu tersebut;
  • Bahwa dalam perjalanan menuju daerah Kawedanan Kec. Adiwerna tempat Feri (DPO) berada  terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib dan ditemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus permen relaxa didalam saku belakang sebelah kiri celana Panjang jeans warna biru dongker merek Cardinal, dan disaku depan celana tersebut juga ditemukan 1 (satu) bungkus sabu didalam uang kertas seratusan kemudian terbungkus plastic putih;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa Bersama saksi Deni Simbi Yuseno sering menggunakan narkotika jenis Shabu Bersama di rumah belakang rumah saksi Deni Simbi Yuseno yang berada di daerah Harjosari Kidul kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali dengan cara mengambil bekas botol plastic minuman mineral setelah itu merangkainya hingga menjadi sebuah bong selanjutnya menuangkan shabu diatas pipet kaca lalu dibakar dengan menggunakan sebuah korek api gas dibakar pertama kali dan bergantian untuk menghisapnya;
  • Bahwa shabu yang kuasai oleh terdakwa saat diamankan pihak yang berwajib,setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 244/NNF/2024 Tanggal 29 Januari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :
  1. BB-593/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,11715 gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021
  2. BB-594/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06506 gram, dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung MRTAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021
  • Bahwa sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan Klinik Sehat Polres Tegal nomor Sket/22/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 diperiksa  dan dibuat oleh dr. Rizka Dewi Rahmiati tentang pemeriksaan urine terhadap terdakwa diperoleh hasil pemeriksaan Lab, yang bersangkutan terdapat tanda – tanda penggunakan/terlibat Narkoba dengan keterangan:

Amphetamine (AMP)              : Positif

Methamphetamine ( MET)     : Positif

 

----- Perbuatan terdakwa terdakwa MOHAMAD IZAZI BIN MUKRI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUHP. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya