| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa I. ERI WIJAYA Bin KARYO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. FYO TRANJAYA Bin RIKY ARYANTO pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di Jl. Letjen Sutoyo Ds. Dukuhsembung Kec. Pangkah Kab. Tegal atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, turut serta tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I mendapatkan pesan dari grup Whatsapp “G.S.O 24 FAMILY” dari Anak saksi ADE SENDI SAPUTRA yang mengatakan “MENGKO BENGI KUDU MELU ANA HAJAT LAWAN BOLANG MALAM” lalu “NANTI MALAM HARUS IKUT”, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I datang ke rumah Anak saksi ADE SENDI SAPUTRA, selanjutnya Terdakwa I dan teman-teman yang telah datang di rumah Anak saksi ADE SENDI SAPUTRA untuk nongkrong serta ngobrol hingga sampai pada tanggal 15 November 2025 sekira pukul 01.45 wib, Anak saksi ADE SENDI menghubungi Terdakwa II mengatakan kelompok Gang Selatan Ofiicial-24 akan melakukan tawuran dengan BOLANG MALAM dijalan raya depan kuburan cina ikut Desa Dukuhsembung Kec. Pangkah Kab. Tegal lalu, Terdakwa II bergegas menghampiri teman – temannya dengan mengendarai SPM Honda Beat warna hitam tahun 2024 Nopol : G-2822-BVF Noka : MH1JM8137RK123678 Nosin : JM81E3124161 a.n LILIS NIAWATI milik orang tua Terdakwa II, sebelum Terdakwa II datang, Terdakwa I dan teman-teman bertujuh pergi menuju ke rumah TUBAGUS ARZA untuk mengambil senjata tajam yang sebelumnya memang sudah disimpan dirumah TUBAGUS ARZA tersebut,
- Bahwa setibanya dirumah TUBAGUS ARZA di Desa Kalikangkung Rt 01/03 Kec. Pangkah Kab. Tegal tidak lama kemudian datang Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I menerima 1 (satu) buah senjata tajam berupa celurit sekira panjang kurang lebih 1 meter warna ungu yang diberikan oleh Anak Saksi ADE SENDI, lalu TUBAGUS ARZA mengatakan “KEH MAS PAN MILIH SING ENDI”, lalu Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah celurit berwarna merah dengan gagang kayu dililit kain warna hitam, TUBAGUS ARZA mengambil 1 (satu) buah corbek dengan gagang berwarna merah, kemudian Anak Saksi ADE SENDI mengambil 1 (satu) buah celurit berwarna silver dengan lilit kain berwaran merah, setelah pembagian senjata tajam tersebut Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II serta teman-teman para Terdakwa bersembilan langsung menuju ke jembatan Kagok - Slawi sesuai dengan tempat kesepakatan untuk melakukan tawuran melawan kelompok “BOLANG MALAM”, dengan saling berboncengan menggunakan sepeda motor dari rumah Anak Saksi TUBAGUS ARZA menuju arah selatan melewati pasar pangkah, SMP N 1 Pangkah dan melewati jalan jenggul setelah sampai di pertigaaan SPBU Pangkah kami menuju arah barat melewati lampu merah penusupan dan langsung menuju kuburan cina,
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 03.00 wib setelah sampai didepan kuburan cina, Terdakwa I melihat kelompok lawan dari Bolang Malam yang pada saat itu ada sekitar 5 (lima) orang dengan membawa senjata tajam dan berjalan kaki keluar dari gerbang Ds. Dukuhsembung Kec. Pangkah Kab. Tegal, Sesampainya disana kelompok GANG SELATAN 24 langsung berada disebelah timur Jembatan kagok sedangkan kelompok BOLANG MALAM berada di sebelah barat jembatan, Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkat masing-masing celurit yang di pegangnya dan di ayun-ayunkan untuk menakut-nakuti lawan, saat kelompok GANG SELATAN maju ke arah barat kemudian kelompok BOLANG MALAM malah melarikan diri, kemudian kelompok GANG SELATAN 24 kembali ke arah timur, sesampainya diperempatan lampu merah Curug tersebut tiba-tiba datang mobil patroli dari kepolisian Polres Tegal yang menyerempet sepeda motor yang Terdakwa I, Terdakwa II naiki karena saat itu Terdakwa I membawa clurit panjang, dimana setelah itu sepeda motor yang yang Terdakwa I, Terdakwa II naiki terjatuh sehingga saat itu Terdakwa I langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Tegal serta Terdakwa I dan terdakwa II kedapatan membawa 2 (dua) buah clurit panjang, hingga kemudian para Terdakwa di amankan oleh petugas Kepolisian Polres Tegal.
- Bahwa Terdakwa I mengakui membawa 1 (satu) buah clurit panjang warna ungu menyerupai sabit yang terbuat dari pelat besi dengan ukuran panjang kurang lebih 110 (seratus sepuluh) cm yang adalah milik Terdakwa I, serta Terdakwa II membawa 1 (satu) buah celurit berwarna merah dengan ukuran panjang kurang lebih 120 (seratus duapuluh) cm yang adalah milik terdakwa II, yang mana Terdakwa I dan Terdakwa II, tidak berhak membawa senjata tajam tersebut karena bukan profesinya dan Terdakwa I dan Terdakwa II juga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |