Awalnya pada hari Minggu, 8 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB (T) Datang kerumah (K) bersama Sdri. PORIYAH. Dimana pada saat itu (K) mendengar suara langkah kaki orang di depan teras kemudian (K) membukakan pintu (T) langsung masuk kedalam rumah milik (K) dan (T) langsung menampar pipi kiri (K) satu kali. Setelah itu (T) menanyakan maksud status WA yang di buat (K) dan pada saat (K) menjelaskan bahwa anak (T) sudah merebut pacar adik (K) dan (K) mengatakan anak (T) merupakan Pelakor namun (T) tidak terima dan langsung menampar pipi kiri (K) satu kali. Dimana setelah (T) menampar pipi (K) yang kedua kalinya Sdri. PORIYAH menyalahkan perbuatan (T) dan menyuruh (T) pulang. Kemudian (T) langsung meninggalkan rumah (K) sambil mengatakan “awas saja kalau kaya gitu lagi”. Bahwa setelah kejadian tersebut (K) langsung memeriksakan luka yang di timbulkan akibat kekerasan tersebut ke RSUD Suradadi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suradadi.
Dalam perkara tindak pidana ringan yang dilakukan berupa Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP. |