Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Slw Rino Sujiyatmoko, S.H. Nur Dewi Yulianingsih binti Daslim Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/RES.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rino Sujiyatmoko, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nur Dewi Yulianingsih binti Daslim Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan ringan di sebuah rumah yang terletak di Dukuh Aren Rt.004 Rw.005 Ds.Bumijawa Kec.Bumijawa Kab.Tegal. Peristiwa tersebut berawal Sdr.YANI yang merupakan adik dari Sdr.SENO datang kerumah Korban menyampaikan agar Korban datang kerumah Sdr.SENO untuk melakukan musyawarah terkait permasalahan antara Sdr.TISTA dengan Sdr.SAROH, dari hal tersebut kemudian Korban  bersama dengan (Saksi 1) datang kerumah Sdr.SENO, dimana setelah sampai dirumah Sdr.SENO ternyata di situ sudah banyak orang dan Korban dipersilahkan masuk oleh Sdr.RANI sehingga Korban dan (Saksi 1) masuk kedalam rumah dan duduk diruang tamu, tidak berselang lama selanjutnya Sdr.SOFA dan Sdr.SENO menanyai Korban berkaitan dengan permasalahan antara Sdr.TISTA dengan Sdr.SAROH yang sebenarnya Korban tidak tahu, namun baru beberapa pertanyaan Tersangka melempar gelas akan tetapi tidak kena, setelah itu Tersangka langsung  menjambak dan mencakar leher dan dahi serta menendang Korban,  karena situasi gaduh kemudian Sdr.INDRI bersama dengan (Saksi 2) dan (Saksi 3) yang sebelumnya ada di luar karena melihat adanya tindakan kekerasan kemudian  melerai dan menyuruh Korban untuk pulang, dan atas perbuatan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka kepada Korban tesebut, Korban mengalami luka lecet pada leher dan dahi dan luka lecet di lutut kaki dan atas luka yang diderita tersebut tidak menjadikan penghalang untuk melakukan aktifitas.  ---------
--------- Atas pemeriksaan Tersangka telah mengakui perbuatan tindakan kekerasan yang telah dilakukanya terhadap korban.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Dalam perkara diduga melakukan tindak pidana ringan berupa Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya