Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Slw 1.YUSUF
2.SITI MUKTAMAROH
2.MOH ALI KHUDLORI
3.UMI LAELA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSUF
2SITI MUKTAMAROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ISMAIL ZULKARNAIN, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX.YUSUF
2M. ISMAIL ZULKARNAIN, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX.SITI MUKTAMAROH
Tergugat
NoNama
1MOH ALI KHUDLORI
2UMI LAELA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA (BANK APM)
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 848.200.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menunda, menghentikan, dan tidak melanjutkan segala proses lelang eksekusi terhadap sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 199 / Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atas nama MOH ALI KHUDLORI dengan luas 270m?2; (Dua ratus tujuh puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 468/2/1986 tanggal 06 Februari 1986, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk tidak melakukan pengalihan hak kepemilikan dan/atau menolak setiap permohonan peralihan hak dalam bentuk apapun atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 199 / Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atas nama MOH ALI KHUDLORI dengan luas 270m?2; (Dua ratus tujuh puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 468/2/1986 tanggal 06 Februari 1986 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.

DALAM PETITUM

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat oleh Para Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat bagi Para Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat secara sah melakukan Wanprestasi terhadap Para Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajibannya sebesar Rp. 848.200.000,- (delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat secara sekaligus dan seketika;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat I berupa sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 199 / Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atas nama MOH ALI KHUDLORI dengan luas 270m?2; (Dua ratus tujuh puluh Meter Persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 468/2/1986 tanggal 06 Februari 1986;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
  7. Menyatakan putusan ini mengikat bagi Para Turut Tergugat;
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak