Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Slw CANDRES 1.Agung Subagio
2.Anggit Bima Sakti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat GFS / 012 / I / P.RUPS /2026
Pemohon
NoNama
1CANDRES
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GUNTORO F. SAGUCHIE, S.H,M.HCANDRES
Termohon
NoNama
1Agung Subagio
2Anggit Bima Sakti
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan pengesahan surat permintaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri yang diajukan Pemohon kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT.Graha Shamra Mandiri.
  3. Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri, dengan agenda rapat sebagai berikut :
    a. Pengangkatan / Penggantian Struktur  Direksi dan Dewan Komisaris PT.Graha Shamra Mandiri.
    b. Perubahan Alamat Perusahaan
    c. Pembahasan Hal Hal yang dianggap Perlu
  4. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri adalah 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
  5. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri adalah paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan.
  6. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri adalah paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan.
  7. Menetapkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri untuk seluruh agenda rapat.
  8. Menetapkan pihak yang berwenang mewakili Pemohon dan atau kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.Graha Shamra Mandiri yang ditetapkan berdasarkan Penetapan ini.
  9. Menetapkan biaya yang timbul dalam Permohonan ini sesuai dengan hukum.
  10. Apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi di kabupaten Tegal berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak