Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Slw 1.KASWIYAH
2.WALUYO
1.BANK PEMBANGUNAN DAERAH CABANG BANJARAN
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL.
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Tata Ruang, Kabupaten Tegal.
4.SUNARSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASWIYAH
2WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES SINAGA, S.H., M.H.KASWIYAH
2CHARLES SINAGA, S.H., M.H.WALUYO
Tergugat
NoNama
1BANK PEMBANGUNAN DAERAH CABANG BANJARAN
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL.
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Tata Ruang, Kabupaten Tegal.
4SUNARSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Primer.

1. Menerima seluruh gugatan Para Penggugat;

2. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat adalah sah secara hukum dan mengikat;

3. Menetapkan bahwa Perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

4. Menetapkan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat IV, terhadap jamin Sertifikat Hak Milik Nomor. 00569 atas nama WALUYO (01-12-1968) dan KASWIYAH (02-11-1974), dengan luas tanah 443 M2 yang terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal,  tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengalihkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00569 atas nama WALUYO (01-12-1968) dan KASWIYAH (02-11-1974), dengan luas tanah 443 M2 yang terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal kepada orang lain dalam keadaan sengketa adalah perbuatan yang bertentangan dengan Hukum;

6. Menetapkan sertifikat hak milik Nomor. Milik Nomor. 00569 atas nama WALUYO (01-12-1968) dan KASWIYAH (02-11-1974), dengan luas tanah 443 M2 yang terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang menjadi atas nama Tergugat IV adalah tidak memunyai kekuatan Hukum yang mengikat;

7. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (CB) terhadap sebidang tanah darat diatasnya berdiri bangunan yang difungsikan sebagai Rumah Toko terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 00569 atas nama yang dahulu atas nama WALUYO (01-12-1968) dan KASWIYAH (02-11-1974), sekarang atas telah beralih atas nama Tergugat IV dengan luas tanah 443 M2 yang terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Dengan batas-batas :
Sebelah Utara WARIDI;
Sebelah Selatan Jalan lontrong (Gang);
Sebelah Timur Jalan Raya;
Sebelah barat Slamet;

8. MenghukumTergugat I untuk membayar kerugian Materil Kepada Para Penggugat dengan rincian :

9. Kerugian Materil hasil penjualan lelang Rp. 1.400.000.000. sedangkan harga pasaran setempat tanah dan bangunan seharga Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah) – Rp. 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) = Rp. 1.600.000.000,- (satu milliar enam ratus juta rupiah) adalah kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat;
Kerugian In Materil karena merasa malu Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;

10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan pihak-pihak lain yang timbul dalam perkar ini untuk mentaati isi putusan;

11. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Dalam Subsider.

Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak