Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah atau meperbaiki akta kelahiran anak Pemohon nomor : 3328-LU-07032022-0019 tertanggal 7 Maret 2022 pada nama anakĀ Pemohon yaitu dari MUHAMMAD ZIDAN KHALIK, Anak Laki-laki dari suami istri Bayu Setiawan Bin Ahmad Jeni (Alm) dengan Tresnawati Binti Tolkha, menjadi Nama MUHAMMAD ZIDAN NIAM Tempat tanggal lahir Tegal, 28 Januari 2022, Anak Laki-laki dari suami istri Bayu Setiawan Bin Ahmad Jeni (Alm) dengan Tresnawati Binti Tolkha;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara pada Pemohon.
|