Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa nomor 66 tertanggal 06 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan LIA AMALIA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Cirebon sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Memo Hasil Rembug/Koordinasi Pihak Indomaret (Penggugat) dengan LL Werkudoro (Para Tergugat) tertanggal 18 Oktober 2023 sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat Hak Penggugat dan Kewajiban Para Tergugat atas Opsi Perpanjangan Sewa Menyewa;
- Menyatakan Tergugat telah Inkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak atas perpanjangan sewa untuk periode 02 April 2027 sampai dengan tanggal 02 April 2032;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menerima hak dan uang perpanjangan sewa dari Penggugat senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan dan atas perhatian Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terimakasih.
|