Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Slw SAMSURI alias OGLEK bin TARMO 1.Kapolres Tegal
2.Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 07 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAMSURI alias OGLEK bin TARMO
Termohon
NoNama
1Kapolres Tegal
2Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan hukum berupa Penetapan Tersangka tertanggal 11 Agustus 2022 atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I Tidak Sah, karena nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP; Juncto; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU – XII / 2014, tertanggal 28 April 2015; Juncto; Pasal 9 ayat (1), (2) huruf ‘a’, Pasal 10 ayat (1), (3), (4) dan (5), Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2019, Tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  3. Memerintahkan kepada Termohon I untuk  segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 79 / VI / 2022 / SPKT. RESKRIM / POLRES TEGAL / POLDA JATENG, tertanggal 15 Juni 2022;
  4. Menyatakan tindakan hukum berupa Penangkapan pada tanggal 15 Agustus 2022 atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I Tidak Sah, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan 18 ayat (1) KUHAP;
  5. Menyatakan tindakan hukum berupa Penahanan atas diri Pemohon pada tanggal 16 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Termohon I Tidak Sah, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 dan 18 ayat (1) KUHAP;
  6. Menyatakan tindakan hukum berupa perpanjangan penahanan terhadap pemohon atas permintaan termohon I berdasarkan bukti hukum berupa Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Spp-713/m.3.43/Eku.1/08/2022 yang dilakukan Termohon II Tidak Sah;
  7. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk segera mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari tahanan;
  8. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Perkara a quo sesuai hukum;  

A T A U;

Apabila Yth, Ketua Pengadilan Negeri Slawi; Cq; Yth, Majelis Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara a quo berpendapat lain, Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai hukumnya. ( Ex Aequo Et Bono;)

Pihak Dipublikasikan Ya