Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Slw Abdul Kholis Bin Rokhidin 1.PT. Bank Mandiri, Tbk., SME & Micro Collection & Recovery Jawa 2
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tegal (KPKNL) Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Kholis Bin Rokhidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS ARIZAL,S.H.IAbdul Kholis Bin Rokhidin
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri, Tbk., SME & Micro Collection & Recovery Jawa 2
2Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tegal (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan/menetapkan bahwa tindakan Terlawan I dalam menetapkan rencana lelang eksekusi melalui Terlawan II tanpa adanya surat pemberitahuan resmi tercatat kepada Pelawan adalah tidak sah dan cacat prosedur;
  4. Menyatakan/menetapkan bahwa tindakan Terlawan I dalam menetapkan nilai jual agunan jaminan secara sepihak adalah tidak sah dan cacat prosedur;
  5. Menyatakan/menetapkan bahwa tindakan Terlawan I dalam menetapkan rencana lelang eksekusi melalui Terlawan II tanpa didahului adanya penetapan dari Pengadilan adalah cacat hukum;
  6. Membatalkan Lelang Eksekusi tanggal 1 Oktober 2026 sebagaimana tercantum dalam Pengumuman koran Harian Radar Tegal tanggal 17 September 2026;
  7. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menarik kembali pengumuman lelang atas agunan jaminan milik Pelawan;
  8. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak