Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2025/PN Slw ANDRE IRMAWAN IMAS MARYAWATI BINTI DADANG SUPARDI Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.C/2025/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1708.b/XII/REN.4.1.3/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRE IRMAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAS MARYAWATI BINTI DADANG SUPARDI Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Hari Rabu, Tanggal 10 Desember 2025, sekitar Pukul 21.30 Wib, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal yang dipimpin oleh IPDA PURYOTO, S.H. Pelapor selaku KANIT PATROLI Satsamapta, saat melintas di daerah wilayah  Kec.Adiwerna setibanya di Area Ruko Terminal Adiwerna Jl. Raya Singkil Ds.Pesarean Kec.Adiwerna Kabupaten Tegal kami mencurigai adanya warung yang secara terang – terangan tertangkap tangan sedang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah orang yang sedang asik melantunkan musik yang di duga warung tersebut milik saudari IMAS MARYAWATI BINTI DADANG SUPARDI (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya