Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI Unit Suradadi 1.Sugeng Nursalim
2.Tatik Dwiyanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Suradadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugeng Nursalim
2Tatik Dwiyanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.174.397,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.89/6068/4/2017 tanggal 18 April 2017;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.89/6068/4/2017 tanggal 18 April 2017;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 90.174.397,- (Sembilan puluh juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah),-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 90.174.397,- (Sembilan puluh juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp 68.144.041,- (Enam puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu empat puluh satu rupiah),
    Tunggakan Bunga Rp 22.030.356,- (Dua puluh dua juta tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah),
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no .1522/Suradadi Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal atas nama Sugeng Nursalim dengan luas 443 m2 berdasarkan surat ukur no. 00130/Suradadi/2009 tanggal 22/10/2009, dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak