| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.2003.6929
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 111.11.2003.6929
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 21.487.815,- secara seketika dan sekaligus lunas selambat-lambatnya sebelum Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B memberikan Putusan dengan rincian :
- Pokok : Rp. 11.500.000,-
- Bunga : Rp. -
- Denda : Rp. 9.987.815,- +
Total : Rp. 21.487.815,-
- Mohon Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B untuk melakukan penjualan agunan diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan Seluas 167 M2 (Seratus Enam Puluh Tujuh Meter persegi) yang terletak di Desa/Kel: Jejeg Atas Nama: KOSIM, berdasarkan Surat Ukur Nomor : 00310 tanggal 08 April 2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan hutang Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |