Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Slw LILIS SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIS SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 1360/1966 yang semula “LIEM SOE TJOE ” lahir di Semarang, 3 September 1966, menjadi “LILIS SUSANTI”, lahir di Semarang, 3 September 1966;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan pergantian nama tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak