Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 1360/1966 yang semula “LIEM SOE TJOE ” lahir di Semarang, 3 September 1966, menjadi “LILIS SUSANTI”, lahir di Semarang, 3 September 1966;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal agar mencatatkan pergantian nama tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
- Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
|