Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Slw DARYANTO 1.YOSEF BAYU SUSAPTO
2.MUHAMMAD IMAM NUR MUSLIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.HDARYANTO
Tergugat
NoNama
1YOSEF BAYU SUSAPTO
2MUHAMMAD IMAM NUR MUSLIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Permodalan tanggal 11 September 2025;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat:
    - Modal sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    - Denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, terhitung sejak kewajiban jatuh tempo sampai dibayar lunas;
  5. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka harta kekayaan Para Tergugat dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

    SUBSIDAIR :
    Demikianlah gugatan ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), kami sampaikan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak