| Dakwaan |
-------- Pada saat tim patroli Satsamapta Polres Tegal melaksanakan kegiatan patrol yang dipimpin oleh AIPDA UNTUNG M KASTARI. Pelapor selaku KANSUBNIT I DALMAS Satsamapta, pada Hari Jum’at, Tanggal 7 November 2025, sekitar Pukul 13.30 Wib, melaksanakan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Adiwerna setibanya di jalan dekat Area Ruko Jl.Raya singkil – Adiwerna Dusun Pekuncen Desa Pesarean Kec.Adiwerna kami saya melihat ada sebuah ruko yang menjual beberapa minuman botol yang saya curigai sebuah minuman beralkohol kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kemudian kami mendatangi tempat tersebut dan kami menemukan sejumlah Botol minuman keras dengan memastikan melihat kandungan prosentase alkohol yang tertera di label botol kemasan yang di duga akan di jual oleh saudara ACHMAD FREGIYANTO Bin MOHAMAD AGIL di sebuah Ruko, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkoholdan/ atau minuman keras oplosan sesuai dengan pasal 49 Ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Tipiring Satsamapta Polres Tegal untuk proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan pembahasan diatas maka penyidik dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
- bahwa tersangka sauadara ACHMAD FREGIYANTO Bin MOHAMAD AGIL telah cukup bukti di duga keras melakukan Tindak Pidana Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum
- Tindak Pidana Ringan Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkoholdan/ atau minuman keras oplosan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 7 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Toko ORCA Area Ruko Jl.Raya singkil – Adiwerna Dusun Pekuncen Desa Pesarean Kec.Adiwerna.
- Barag bukti yang berhasil di sita dari tersangka saudara ACHMAD FREGIYANTO Bin MOHAMAD AGIL adalah 2 (dua) Botol Minuman beralkohol jenis “AO” ukuran 275 ml, 2 (dua) Botol Minuman beralkohol jenis “AO” ukuran 620 ml, 2 (dua) Botol Minuman beralkohol jenis “KAWA-KAWA” ukuran 600 ml.
- Terhadap tersangka saudara ACHMAD FREGIYANTO Bin MOHAMAD AGIL, berdasarkan fakta dan pembahasan diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 49 ayat 1 huruf b Peaturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
- Untuk itu guna mempertanggungjawabjan perbuatan tersangka saudara ACHMAD FREGIYANTO Bin MOHAMAD AGIL layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Slawi Kabupaten Tegal.
|