| Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Addendum Ke-V No. 3303909/Add-PK/XI/2022 Atas Perjanjian Kredit No. 3300013/BAM/PK/XI/2017 tanggal 21 Nopember 2022.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 00077/2018 Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Addendum Ke-V No. 3303909/Add-PK/XI/2022 Atas Perjanjian Kredit No. 3300013/BAM/PK/XI/2017 tanggal 21 Nopember 2022.
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 110.446.612,- ( Seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua belas rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 110.446.612,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Pokok : Rp. 63.206.625,-
Bunga : Rp. 27.793.113,-
Denda : Rp. 19.446.874,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 325 m2 (tiga ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Ds.Karangjambu Kec.Balapulang Kab.Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 164/Karangjambu/2007, tanggal 09/05/2007, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 307, a/n. Siti Muamaroh;
- Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|