| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula Bernama “SUMIYATI” menjadi “NONA JETTA MIAMORA”;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal untuk dicatatkan dalam administrasi kependudukan Pemohon dan selanjutnya dilakukan perubahan nama Pemohon dari “SUMIYATI” menjadi “NONA JETTA MIAMORA” pada dokumen kependudukan Pemohon yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi Kelas I B melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, Pemohon memohon agar diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|