Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa MUSLIHAN BIN SUPARNO, Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 20.33 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juni 2024, bertempat di dalam rumah ikut Desa Kambangan Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 saksi Edwin Saleh, saksi Firlana Zalman Huszaen dan anggota tim Satres Narkoba Polres Tegal lainnya, menangkap terdakwa dan pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat bersih / neto 0.49110 (nol koma empat sembilan satu satu nol) gram, 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari sebuah botol plastik kecil yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca yang berisi shabu dengan berat bersih / neto 0.04615 (nol koma empat nol enam satu lima) gram, 1 (satu) buah korek api gas warna orange dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 861930041880515, Nomor IMEI 2 : 861930041880507, Nomor Simcard : 087710341282 di lantai dalam rumah atau tempat tinggal terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening adalah milik Sdr. MUNIF Als REMBES (DPO) yang sebelumnya di beli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari salah seorang yang mengaku barnama Sdr. RISKI (DPO) dimana terdakwa yang dititipi Sdr. Munif untuk membeli dari Sdr. Riski.
- awalnya pada hari minggu sekitar pukul 15.00 Wib Sdr. MUNIF Als REMBES tiba – tiba datang kerumah Terdakwa dan meminta untuk membeli narkotika jenis shabu lalu Sdr. MUNIF Als REMBES memberi Terdakwa uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa mengechat Sdr. RIZKY dan menanyakan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa keluar rumah dan kerumah di Sdr. RIZKY, Umur sekitar 31 th, Pekerjaan Swasta, Alamat : Desa. Kesuben Kec.Lebaksiu Kabupaten Tegal karena pada saat Terdakwa mengechat melalui aplikasi whatsap Sdr. RISKY tidak membalas dan Terdakwa berinisiatif ke rumah Sdr. RIZKY namun demikian setelah saya sampai dirumah Sdr.RIZKY dan didapati bahwa Sdr. RIZKY tidak ada dirumah lalu Terdakwa pulang menunggu di pinggir sungai dekat rumah Sdr. RIZKY sampai dengan dengan pukul 17.15 Wib namun Sdr. RIZKY tidak kunjung datang dan kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa. sekitar pukul 17.30 Wib Sdr. RIZKY datang kerumah Terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan kemudian Terdakwa membayar narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. RIZKY dengan harga 1 (satu) paket narkotika jenis shabu Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab 1899/NNF/2024, tanggal 25 Juni 2024 disimpulkan bahwa BB-4073/2024/NNF, BB-4074/2024/NNF yang disita dari terdakwa MUSLIHAN Bin SUPARNO adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa MUSLIHAN BIN SUPARNO, Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 20.33 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juni 2024, bertempat di dalam rumah ikut Desa Kambangan Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 saksi Edwin Saleh, saksi Firlana Zalman Huszaen dan anggota tim Satres Narkoba Polres Tegal lainnya, menangkap terdakwa dan pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat bersih / neto 0.49110 (nol koma empat sembilan satu satu nol) gram, 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari sebuah botol plastik kecil yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca yang berisi shabu dengan berat bersih / neto 0.04615 (nol koma empat nol enam satu lima) gram, 1 (satu) buah korek api gas warna orange dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 861930041880515, Nomor IMEI 2 : 861930041880507, Nomor Simcard : 087710341282 di lantai dalam rumah atau tempat tinggal terdakwa.
- Bahwa 1 (satu) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening adalah milik Sdr. MUNIF Als REMBES (DPO) yang sebelumnya di beli dari salah seorang yang mengaku barnama Sdr. RISKI (DPO) dimana terdakwa yang dititipi Sdr. Munif untuk membeli dari Sdr. Riski.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab 1899/NNF/2024, tanggal 25 Juni 2024 disimpulkan bahwa BB-4073/2024/NNF, BB-4074/2024/NNF yang disita dari terdakwa MUSLIHAN Bin SUPARNO adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa ia Terdakwa MUSLIHAN BIN SUPARNO, Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 20.33 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juni 2024, bertempat di dalam rumah ikut Desa Kambangan Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 saksi Edwin Saleh, saksi Firlana Zalman Huszaen dan anggota tim Satres Narkoba Polres Tegal lainnya, menangkap terdakwa dan pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat bersih / neto 0.49110 (nol koma empat sembilan satu satu nol) gram, 1 (satu) buah alat hisap Shabu atau (bong) yang terbuat dari sebuah botol plastik kecil yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan terpasang pipet kaca yang berisi shabu dengan berat bersih / neto 0.04615 (nol koma empat nol enam satu lima) gram, 1 (satu) buah korek api gas warna orange dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 861930041880515, Nomor IMEI 2 : 861930041880507, Nomor Simcard : 087710341282 di lantai dalam rumah atau tempat tinggal terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh tim SatRes Narkoba Polres Tegal pada saat terdakwa sedang memakai shabu bersama dengan Sdr. MUNIF (DPO) namun Sdr. Munid berhasil melarikan diri.
- Bahwa 1 (satu) paket shabu yang di bungkus dengan plastik klip putih bening adalah milik Sdr. MUNIF Als REMBES (DPO) yang sebelumnya di beli dari salah seorang yang mengaku barnama Sdr. RISKI (DPO) dimana terdakwa yang dititipi Sdr. Munif untuk membeli dari Sdr. Riski.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab 1899/NNF/2024, tanggal 25 Juni 2024 disimpulkan bahwa BB-4073/2024/NNF, BB-4074/2024/NNF yang disita dari terdakwa MUSLIHAN Bin SUPARNO adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan pemeriksaan Urine Nomor : Sket/289/VI/2024 Tanggal 24 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Happy Ade Permanasari dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal disimpulkan bahwa positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------- |