Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2024/PN Slw | Diah Rahmawati, SH.,MH. | 1.ARIP HERMAWAN Bin RADIN 2.SAMSURI Bin DAUN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2024/PN Slw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 540 /M.3.43/Eoh.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa I. ARIP HERMAWAN Bin RADIN dan Terdakwa II. SAMSURI Bin DAUN pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari dalam Tahun 2023, bertempat di Ds. Gembongdadi Rt. 08 Rw. 01 Kec. Suradadi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------ Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, Ke-4, dan ke-5 Jo KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |