Petitum |
I.Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 50/BPR BKK KAB.TEGAL/KPO/VII/2023;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 50/BPR BKK KAB.TEGAL/KPO/VII/2023.
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 22 April 2024 sebesar Rp.43.856.900,- yang terdiri dari:
Baki debet : Rp 43.000.000,-
-Tunggakan Bunga : Rp 0,-
-Tagihan Bunga Berjalan : Rp 0,-
-Pinalty : Rp 0,-
-Total Denda : Rp 856.900,-
-Total Kewajiban : Rp. 43.856.900,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat berupa kendaraan Roda empat (Mobil) apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, dengan bukti kepemilikan BPKB atas nama Khumaedi No.Q-05383218, Alamat Harjosari Kudil Rt 11 Rw 03 Kec Adiwerna, Nomor Registrasi G 1464 MQ, Merek SUZUKI, Tipe GC415V-APV DLX MT melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pembayaran hutang Para Tergugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat unuk agunan BPKB atas nama Khumaedi No.Q-05383218, Alamat Harjosari Kudil Rt 11 Rw 03 Kec Adiwerna, Nomor Registrasi G 1464 MQ, Merek SUZUKI, Tipe GC415V-APV DLX MT segera diserahkan ke kantor PT.BPR BKK Kab Tegal Kantor Pusat Operasional Jl Projosumarto II Talang.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |