Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Slw BUDI SUSANTO SIDIK PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “ARTHAPUSPA MEGA” Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI SUSANTO SIDIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “ARTHAPUSPA MEGA”
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDI SANJAYA, S.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “ARTHAPUSPA MEGA”
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena tidak mencairkan dana fasilitas kredit terhadap;
    1. Addendum ke-1 Nomor: 3300485/Add-PK/VI/2018 tertanggal 23 Juni 2018, sebesar Rp.260.000.000,-(dua ratus enam puluh juta rupiah);
    2. Addendum ke-II Nomor: 3067726/Add-PK/XII/2019 tertanggal 30 Desember 2019, Sebesar Rp. 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah);
    3. Addendum Ke-III Nomor: 3300485/Add-PK/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, sebesar Rp.221.000.000,-(dua ratus dua puluh satu juta rupiah);
    4. Addendum Ke-IV Nomor: 3067726/Add-PK/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, sebesar Rp.48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah);
    5. Addendum Ke-V Nomor: 3067726/Add-PK/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020, sebesar Rp. 52.000.000,-(lima puluh dua juta rupiah);
    6. Addendum Ke-VI Nomor: 3067726/Add-PK/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, sebesar 112.000.000,-(seratus dua belas juta rupiah);
    7. Addendum Ke-VII Nomor: 3070588/Add-PK/VI/2021 tertanggal 31 Juli 2021, sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
    8. Addendum Ke-VIII Nomor: 3303158/Add-PK/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022, sebesar Rp.427.000.000,-(empat ratus dua puluh tujuh juta);
    9. Addendum Ke-X Nomor: 3072420/Add-PK/XI/2022 tertanggal 10 November 2022, sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah);
  3. Menghukum TERGUGAT oleh karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) maka wajib bertangguang jawab Mengganti Kerugian yang timbul baik Materil dan Imateril akibat dari tidak di cairkan nya dana fasilitas kredit yang seharusnya di terima PENGGUGAT sebesar Rp.4.125.000.000,-(empat miliar seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

3.1. KERUGIAN MATERIL Sebesar Rp.1.375.000.000,-(satu miliar tiga ratus tujuh puluh liama juta rupiah tidak mencairkan dana fasilitas kredit terhadap;

A. Addendum ke-1 Nomor: 3300485/Add-PK/VI/2018 tertanggal 23 Juni 2018, sebesar Rp.260.000.000,-(dua ratus enam puluh juta rupiah);

B, Addendum ke-II Nomor: 3067726/Add-PK/XII/2019 tertanggal 30 Desember 2019, Sebesar Rp. 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah);

  1. Addendum Ke-III Nomor: 3300485/Add-PK/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, sebesar Rp.221.000.000,-(dua ratus dua puluh satu juta rupiah);
  2. Addendum Ke-IV Nomor: 3067726/Add-PK/IV/2020 tertanggal 21 April 2020, sebesar Rp.48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah);
  3. Addendum Ke-V Nomor: 3067726/Add-PK/VI/2020 tertanggal 30 Juni 2020, sebesar Rp. 52.000.000,-(lima puluh dua juta rupiah);
  4. Addendum Ke-VI Nomor: 3067726/Add-PK/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, sebesar 112.000.000,-(seratus dua belas juta rupiah);
  5. Addendum Ke-VII Nomor: 3070588/Add-PK/VI/2021 tertanggal 31 Juli 2021, sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);
  6. Addendum Ke-VIII Nomor: 3303158/Add-PK/III/2022 tertanggal 31 Maret 2022, sebesar Rp.427.000.000,-(empat ratus dua puluh tujuh juta);
  7. Addendum Ke-X Nomor: 3072420/Add-PK/XI/2022 tertanggal 10 November 2022, sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah);

3.2. KERUGIAN IMATERIL sebesar Rp.2.750.000.000,-(dua miliar tujuh ratus lima puluh juta ripiah); dengan perincian yaitu sampai dengan saat ini (gugatan di ajukan), PENGGUGAT harus menanggung biaya bunga dan denda yang setiap bulannya bertambah dan biaya tidak terduga akibat permasalah hukum yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.

 

  1. Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) sekalipun ada perlawanan banding dan atau kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak