| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.C/2026/PN Slw | SAMSUL HUDA | Suheni Binti Kodori | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum |
| Nomor Perkara | 21/Pid.C/2026/PN Slw |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B/Speng-1363.b/X/REN.4.1.3/2026 |
| Penyidik Atas Kuasa PU | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | -------- Pada Hari Minggu, Tanggal 20 September 2026, sekitar Pukul 22.00 WIB, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Talang setibanya di Area Desa Kaladawa, Kec. Talng, Kab. Tegal, kami mendapatkan informasi dan mencurigai adanya warung yang sedang menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol kemudian kami berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar kami menemukan sejumlah botol minuman beralkohol jenis “BIR KONIG LUDWIG DUNKEL” sedang di jual belikan yang di duga tersebut milik saudari SUHENI BINTI KODORI, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Selanjutnya dalam tindakpidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuia dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dengan Penyesuaian Pidana Peraturan Daerah dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a (pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I dengan denda maksimal Rp. 1.000.000 (satu juta) dan penjara maksimal 1 hari) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana. -------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
