Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Slw | 1.KASWIYAH 2.WALUYO |
1.BANK PEMBANGUNAN DAERAH CABANG BANJARAN 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL. 3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Tata Ruang, Kabupaten Tegal. 4.SUNARSO |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Slw | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Dalam Primer. 1. Menerima seluruh gugatan Para Penggugat; 2. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat adalah sah secara hukum dan mengikat; 3. Menetapkan bahwa Perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata; 4. Menetapkan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat IV, terhadap jamin Sertifikat Hak Milik Nomor. 00569 atas nama WALUYO (01-12-1968) dan KASWIYAH (02-11-1974), dengan luas tanah 443 M2 yang terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengalihkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 00569 atas nama WALUYO (01-12-1968) dan KASWIYAH (02-11-1974), dengan luas tanah 443 M2 yang terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal kepada orang lain dalam keadaan sengketa adalah perbuatan yang bertentangan dengan Hukum; 6. Menetapkan sertifikat hak milik Nomor. Milik Nomor. 00569 atas nama WALUYO (01-12-1968) dan KASWIYAH (02-11-1974), dengan luas tanah 443 M2 yang terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang menjadi atas nama Tergugat IV adalah tidak memunyai kekuatan Hukum yang mengikat; 7. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (CB) terhadap sebidang tanah darat diatasnya berdiri bangunan yang difungsikan sebagai Rumah Toko terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 00569 atas nama yang dahulu atas nama WALUYO (01-12-1968) dan KASWIYAH (02-11-1974), sekarang atas telah beralih atas nama Tergugat IV dengan luas tanah 443 M2 yang terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Dengan batas-batas : 8. MenghukumTergugat I untuk membayar kerugian Materil Kepada Para Penggugat dengan rincian : 9. Kerugian Materil hasil penjualan lelang Rp. 1.400.000.000. sedangkan harga pasaran setempat tanah dan bangunan seharga Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah) – Rp. 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) = Rp. 1.600.000.000,- (satu milliar enam ratus juta rupiah) adalah kerugian Materil yang dialami oleh Para Penggugat; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan pihak-pihak lain yang timbul dalam perkar ini untuk mentaati isi putusan; 11. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Subsider. Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |