Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 96401652/8072/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 96401652/8072/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 228.420.604,- ( dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus empat rupiah )
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 228.420.604,- ( dua ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus empat rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian
Tunggakan Pokok Rp. 193.857.423,- ( seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah )
Tunggakan Bunga Rp. 34.563.181,-( tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah)
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) 1. no .00958/Kaliwadas kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal,atas nama 1. IRVAN ROVANDI 2. TITIN AMIASIH dengan luas 84 m2berdasarkan surat ukur 00623/Kaliwadas/2014 tanggal 17/12/2014, 2. no .00939/Gumalar kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal ,atas nama 1. IRVAN ROVANDY 2. TITIN AMIASIH dengan luas 84 m2berdasarkan surat ukur 00114/Gumalar/2012 tanggal 29/06/2012 dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|