Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ---------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT; -------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga jaminan SHM No. 01169 dengan luas 2.725 m2 yang terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal yang diletakkan atas nama PARA TERGUGAT; -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa agar gugatan tidak sia – sia/tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek a quo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) -------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. 189.750.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT. ------------------------------------------------
- Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal “ pada lahan dengan SHM No. 01169 yang dijaminkan kepada PENGGUGAT. -----------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan PARA TERGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. --------
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya
(EX Aequo et Bono) |