| Dakwaan |
PERTAMA
------------ Bahwa ia terdakwa ABDUL KARIM Bin KANAN, pada tanggal 30 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 07 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Garasi PT. Java Line Logistics yang beralamat di Jl.Banjaran – Tegal Kel.Procot Kec.Slawi Kab.Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula ketika terdakwa bekerja di PT. Java Line Logistics pada tanggal 10 Juli 2024 sebagai Sopir mobil Truk Trailer Hino dengan No. Pol G-8276-OF Tahun 2015 warna putih No.ka MJESG8JE1FJE10042 No.Sin J08EUFJ71416 dengan No. Kabin : K 303 sebagaimana dalam daftar data di PT. Jawa Line Logistics.
- Bahwa PT. Java Line Logistics merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa ekspedisi atau pengantar barang.
- Terdakwa sebagai sopir di PT. Java Line Logistics upahnya tidak dibayarkan setiap bulan melainkan diberi upah kerja dengan sistem borongan atau sesuaibdengan jarak tempuh dan besar tonase.
- Bahwa Tugas terdakwa di PT.Java Line Logistics sebagai sopir Treler dengan No. Pol G-8276-OF Kabin K 303 yaitu terdakwa mendapatkan rute ( tujuan muat dan bongkar ) kemudian terdakwa ambil rute tersebut setelah itu terdakwa mendapatkan uang dari lewat transfer sebesar Rp. 2.000.000,- untuk uang jalan ( Transportasi ) selanjutnya terdakwa menuju ke rute tersebut dan mengambil muatan setelah muatan tersebut sudah terdakwa muat ke atas Truk Treler kemudian terdakwa mendapatkan uang transferan lagi untuk biaya terdakwa mengantarkan muatan tersebut setelah itu terdakwa kirimkan muatan tersebut sesuai rute setelah sampai lalu terdakwa bongkar muatan tersebut begitu seterusnya.
- Bahwa setiap pekerjaan muatan, terdakwa diberikan Surat Jalan dari Perusahaan.
- Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2024 terdakwa membawa muatan dari Tangerang ke Surabaya, kemudian tanggal 01 Desember 2024 terdakwa dihubungi oleh kakak terdakwa yang menagih hutang ke terdakwa namun karena terdakwa tidak punya uang sehingga terdakwa berniat untuk menukar tambah 6 (enam) buah ban KBM Truk Trailer No. Pol G-8276-OF Kabin K 303 yang terpasang di mobil Trailer yang terdakwa kuasai saat itu, kemudian terdakwa menghubungi kawan terdakwa yang bernama APRIL yang beralamat di Semarang lewat Handphone yang saat itu terdakwa meminta tolong untuk mencarikan orang yang mau membeli dengan cara tukar tambah Ban mobil treler namun Sdr. APRIL saat itu tidak mau dan karena saat itu terdakwa memaksa dan meminta tolong sekali kepada sdr. APRIL akhirnya Sdr. APRIL mau mencarikan pembeli, selang 3 jam kemudian sdr. APRIL datang sendirian menemui terdakwa dan terdakwa juga meminta tolong kembali karena saat itu juga terdakwa butuh uang kemudian terdakwa dengan SDr. APRIL sepakat untuk satu ban nya terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- , kemudian sekira Pkl. 09.00 wib Sdr. APRIL menyuruh tukang tambal ban dekat terdakwa memarkirkan mobilnya untuk melepaskan ban yang menempel pada mobil yang terdakwa kendarai sebanyak 6 buah, kemudian di ganti dengan ban bekas ( ban yang tidak layak pakai ) sebanyak 6 bua. Setelah uang terdakwa terima dari Sdr. APRIL sebesar Rp. 6.000.000,-( enam juta rupiah ) kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk muat barang.
- Bahwa pada tanggal 27 Desember 2024 terdakwa mendapatkan muatan dari Cilegon Banten menuju ke Malang Jawa Timur setelah itu terdakwa mendapat kan uang dari PT. JAVA LINE LOGISTICS lewat Transfer sebesar Rp. 2.000.000,- untuk perjalanan menuju ke Cilegon Banten sesuai dengan lokasi muat atau rute, setelah sampai di lokasi muat yaitu Cilegon kemudian barang-barang tersebut di muat atau diangkut ke mobil Treler. Setelah barang-barang tersebut sudah di muat dari perusahaan penyewa jasa menghubungi PT. JAVA LINE LOGISTICS bahwa barang sudah di muat setelah itu PT. JAVA LINE LOGISTICS mengirimkan uang sebesar Rp. 6.619.222,- ( enam juta enam ratus Sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ) kepada terdakwa untuk biaya oprasional. selama perjalanan terdakwa menuju ke Malang Jawa Timur namun saat dalam perjalanan ban mobil yang terdakwa kendarai pecah di lokasi Rest area Balaraja Tanggerang kemudian terdakwa menghubungi korlap PT. JAVA LINE LOGISTICS yang bernama KHOIRUL NIAN, setelah terdakwa menghubungi Sdr. KHOIRUL NIAN kemudian terdakwa menunggu karena kelamaan akhirnya terdakwa meninggalkan truk treler tersebut di rest area Balaraja Tanggerang dengan membawa uang transpot tersebut dan posisi kunci mobil ditinggalkan di dalam mobil sedangkan terdakwa kemudian pergi meninggalkan Mobil Trailer tersebut begitu saja di Rest Area dengan kondisi pintu terkunci dan kunci truk masih menempel di stop kontaknya beserta muatan yang seharusnya dikirim oleh terdakwa namun masih ada di mobil Truk tersebut padahal upah dan biaya dari pekerjaan tersebut sudah diambil dan dibawa pergi oleh terdakwa selanjutnya KBM Truk trailer Hino No.Pol G-8276-OF atau Kabin K303 di perbaiki sesuai peruntukannya kemudian muatan tersebut dikirim oleh sopir cadangan untuk melakukan pengiriman sesuai dengan DO yaitu dari Cilegon-Banten ke Malang-Jatim sesuai dengan surat jalan yang diberikan ke sdr.ABDUL KARIM.
- Bahwa uang transport yang terdakwa terima secara bertahap yaitu yang pertama pada tanggal 27 Desember 2024 sekira Pkl. 16.00 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ) kemudian yang kedua setelah terdakwa memuat barang yaitu pada tanggal 4 Januari 2025 sekira Pkl. 16.00 Wib sebesar Rp.6.619.222,- ( enam juta enam ratus Sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ) sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 8.619.222,- ( delapan juta enam ratus Sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ).
- Bahwa ketika di cek di gudang PT. JAVA LINE LOGISTICS, ternyata ban Mobil bawaan dari perusahaan yaitu berupa 2 (dua) ban Truk merk WESTLAKE dengan nomor seri G421303258 dan G4213086561; (dua) buah Ban Truk merk GITI dengan nomor seri 4NC5530504 dan 4NC5530201; serta 2 (dua) buah ban Truk MERK DOUBLE COIN dengan nomor seri G32279458 dan H32036981 telah diganti oleh terdakwa dengan 3 (tiga) buah ban merk Bridgestone 1100 R20 nomor Y3N343357, merk Duraturn 1100 R20 nomor 4021003000 dan merk GITI 1100 R20 nomor 4GA0630325 yang kondisinya second atau sudah tidak layak pakai.
- Bahwa divisi ban terakhir memasang ban pada mobil truck trailer Hino No.Pol G-8276-OF atau Kabin K303 yang dibawa oleh terdakwa di Garasi PT.Java Line Logistics yaitu pada pada tanggal 16 agustus 20242 berupa (dua) buah Ban merk DOUBLE COIN nomor seri G32279458 seharga Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan H32036981 Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah); pada tanggal 21 Oktober 2024 dipasang 2 (dua) buah Ban merk Westlake nomor seri G421303258 seharga Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan G4213086561 seharga Rp.4.400.000,- (empat jut aempat ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 04 Nopember 2024 2 (dua) buah Ban merk GITI nomor seri 4NC5530504 seharga Rp.4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4NC5530201 seharga Rp.4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga kerugian yang dialami oleh PT.Java Line Logistics yang ditimbulkan karena digantinya ban mobil truck trailer Hino No.Pol G-8276-OF yaitu sebesar Rp.33.719.222,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
- Bahwa selain kerugian-kerugian tersebut di atas, PT.Java Line Logistics kehilangan barang-barang yang disimpan di mobil Truk tersebut berupa :
- 1 (satu) buah terpal plastik hijau ukuran 10 x 20 ;
- 1 (satu) buah terpal ukuran 4 x 18;
- 2 (dua) buah dongkrak ukuran 50 (lima puluh) Ton;
- 13 (tiga belas) buah tali Trackbelt;
- 1 (satu) buah Roll tambang;
- 3 (tiga) buah tatakan Koil;
- 3 (tiga) buah rantai;
- 4 (empat) buah jarum keras;
- 8 (delapan) buah letter “U”;
- 1 (satu) buah mata impak ukuran 36;
- 1 (satu) set kunci roda dan stang roda.
Yang ditotal kerugian barang-barang tersebut sejumlah Rp. 11.116.500,- (sebelas juta seratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
- Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian PT.Java Line Logistics tanggal laporan 7 Januari 2025 diperoleh total kerugian yang disebabkan perbuatan terdakwa yaitu Rp. 44.835.722,- (empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). ----------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia terdakwa ABDUL KARIM Bin KANAN, pada tanggal 30 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 07 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Garasi PT. Java Line Logistics yang beralamat di Jl.Banjaran – Tegal Kel.Procot Kec.Slawi Kab.Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula ketika terdakwa bekerja di PT. Java Line Logistics pada tanggal 10 Juli 2024 sebagai Sopir mobil Truk Trailer Hino dengan No. Pol G-8276-OF Tahun 2015 warna putih No.ka MJESG8JE1FJE10042 No.Sin J08EUFJ71416 dengan No. Kabin : K 303.
- Bahwa PT. Java Line Logistics merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa ekspedisi atau pengantar barang.
- Bahwa Tugas terdakwa di PT.Java Line Logistics sebagai sopir Treler dengan No. Pol G-8276-OF Kabin K 303 yaitu terdakwa mendapatkan rute ( tujuan muat dan bongkar ) kemudian terdakwa ambil rute tersebut setelah itu terdakwa mendapatkan uang dari lewat transfer sebesar Rp. 2.000.000,- untuk uang jalan ( Transportasi ) selanjutnya terdakwa menuju ke rute tersebut dan mengambil muatan setelah muatan tersebut sudah terdakwa muat ke atas Truk Treler kemudian terdakwa mendapatkan uang transferan lagi untuk biaya terdakwa mengantarkan muatan tersebut setelah itu terdakwa kirimkan muatan tersebut sesuai rute setelah sampai lalu terdakwa bongkar muatan tersebut begitu seterusnya.
- Bahwa setiap pekerjaan muatan, terdakwa diberikan Surat Jalan dari Perusahaan.
- Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2024 terdakwa membawa muatan dari Tangerang ke Surabaya, kemudian tanggal 01 Desember 2024 terdakwa dihubungi oleh kakak terdakwa yang menagih hutang ke terdakwa namun karena terdakwa tidak punya uang sehingga terdakwa berniat untuk menukar tambah 6 (enam) buah ban KBM Truk Trailer No. Pol G-8276-OF Kabin K 303 yang terpasang di mobil Trailer yang terdakwa kuasai saat itu, kemudian terdakwa menghubungi kawan terdakwa yang bernama APRIL yang beralamat di Semarang lewat Handphone yang saat itu terdakwa meminta tolong untuk mencarikan orang yang mau membeli dengan cara tukar tambah Ban mobil treler namun Sdr. APRIL saat itu tidak mau dan karena saat itu terdakwa memaksa dan meminta tolong sekali kepada sdr. APRIL akhirnya Sdr. APRIL mau mencarikan pembeli, selang 3 jam kemudian sdr. APRIL datang sendirian menemui terdakwa dan terdakwa juga meminta tolong kembali karena saat itu juga terdakwa butuh uang kemudian terdakwa dengan SDr. APRIL sepakat untuk satu ban nya terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- , kemudian sekira Pkl. 09.00 wib Sdr. APRIL menyuruh tukang tambal ban dekat terdakwa memarkirkan mobilnya untuk melepaskan ban yang menempel pada mobil yang terdakwa kendarai sebanyak 6 buah, kemudian di ganti dengan ban bekas ( ban yang tidak layak pakai ) sebanyak 6 buah. Setelah uang terdakwa terima dari Sdr. APRIL sebesar Rp. 6.000.000,-( enam juta rupiah ) kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk muat barang.
- Bahwa pada tanggal 27 Desember 2024 terdakwa mendapatkan muatan dari Cilegon Banten menuju ke Malang Jawa Timur setelah itu terdakwa mendapat kan uang dari PT. JAVA LINE LOGISTICS lewat Transfer sebesar Rp. 2.000.000,- untuk perjalanan menuju ke Cilegon Banten sesuai dengan lokasi muat atau rute, setelah sampai di lokasi muat yaitu Cilegon kemudian barang-barang tersebut di muat atau diangkut ke mobil Treler. Setelah barang-barang tersebut sudah di muat dari perusahaan penyewa jasa menghubungi PT. JAVA LINE LOGISTICS bahwa barang sudah di muat setelah itu PT. JAVA LINE LOGISTICS mengirimkan uang sebesar Rp. 6.619.222,- ( enam juta enam ratus Sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ) kepada terdakwa untuk biaya oprasional. selama perjalanan terdakwa menuju ke Malang Jawa Timur namun saat dalam perjalanan ban mobil yang terdakwa kendarai pecah di lokasi Rest area Balaraja Tanggerang kemudian terdakwa menghubungi korlap PT. JAVA LINE LOGISTICS yang bernama KHOIRUL NIAN, setelah terdakwa menghubungi Sdr. KHOIRUL NIAN kemudian terdakwa menunggu karena kelamaan akhirnya terdakwa meninggalkan truk treler tersebut di rest area Balaraja Tanggerang dengan membawa uang transpot tersebut dan posisi kunci mobil ditinggalkan di dalam mobil sedangkan terdakwa kemudian pergi meninggalkan Mobil Trailer tersebut begitu saja di Rest Area dengan kondisi pintu terkunci dan kunci truk masih menempel di stop kontaknya beserta muatan yang seharusnya dikirim oleh terdakwa namun masih ada di mobil Truk tersebut padahal upah dan biaya dari pekerjaan tersebut sudah diambil dan dibawa pergi oleh terdakwa selanjutnya KBM Truk trailer Hino No.Pol G-8276-OF atau Kabin K303 di perbaiki sesuai peruntukannya kemudian muatan tersebut dikirim oleh sopir cadangan untuk melakukan pengiriman sesuai dengan DO yaitu dari Cilegon-Banten ke Malang-Jatim sesuai dengan surat jalan yang diberikan ke sdr.ABDUL KARIM.
- Bahwa uang transport yang terdakwa terima secara bertahap yaitu yang pertama pada tanggal 27 Desember 2024 sekira Pkl. 16.00 Wib sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah ) kemudian yang kedua setelah terdakwa memuat barang yaitu pada tanggal 4 Januari 2025 sekira Pkl. 16.00 Wib sebesar Rp.6.619.222,- ( enam juta enam ratus Sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ) sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 8.619.222,- ( delapan juta enam ratus Sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ).
- Bahwa ketika di cek di gudang PT. JAVA LINE LOGISTICS, ternyata ban Mobil bawaan dari perusahaan yaitu berupa 2 (dua) ban Truk merk WESTLAKE dengan nomor seri G421303258 dan G4213086561; (dua) buah Ban Truk merk GITI dengan nomor seri 4NC5530504 dan 4NC5530201; serta 2 (dua) buah ban Truk MERK DOUBLE COIN dengan nomor seri G32279458 dan H32036981 telah diganti oleh terdakwa dengan 3 (tiga) buah ban merk Bridgestone 1100 R20 nomor Y3N343357, merk Duraturn 1100 R20 nomor 4021003000 dan merk GITI 1100 R20 nomor 4GA0630325 yang kondisinya second atau sudah tidak layak pakai.
- Bahwa divisi ban terakhir memasang ban pada mobil truck trailer Hino No.Pol G-8276-OF atau Kabin K303 yang dibawa oleh terdakwa di Garasi PT.Java Line Logistics yaitu pada pada tanggal 16 agustus 20242 berupa (dua) buah Ban merk DOUBLE COIN nomor seri G32279458 seharga Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan H32036981 Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah); pada tanggal 21 Oktober 2024 dipasang 2 (dua) buah Ban merk Westlake nomor seri G421303258 seharga Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan G4213086561 seharga Rp.4.400.000,- (empat jut aempat ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 04 Nopember 2024 2 (dua) buah Ban merk GITI nomor seri 4NC5530504 seharga Rp.4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4NC5530201 seharga Rp.4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga kerugian yang dialami oleh PT.Java Line Logistics yang ditimbulkan karena digantinya ban mobil truck trailer Hino No.Pol G-8276-OF yaitu sebesar Rp.33.719.222,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
- Bahwa selain kerugian-kerugian tersebut di atas, PT.Java Line Logistics kehilangan barang-barang yang disimpan di mobil Truk tersebut berupa :
- 1 (satu) buah terpal plastik hijau ukuran 10 x 20 ;
- 1 (satu) buah terpal ukuran 4 x 18;
- 2 (dua) buah dongkrak ukuran 50 (lima puluh) Ton;
- 13 (tiga belas) buah tali Trackbelt;
- 1 (satu) buah Roll tambang;
- 3 (tiga) buah tatakan Koil;
- 3 (tiga) buah rantai;
- 4 (empat) buah jarum keras;
- 8 (delapan) buah letter “U”;
- 1 (satu) buah mata impak ukuran 36;
- 1 (satu) set kunci roda dan stang roda.
Yang ditotal kerugian barang-barang tersebut sejumlah Rp. 11.116.500,- (sebelas juta seratus enam belas ribu lima ratus rupiah).
- Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kerugian PT.Java Line Logistics tanggal laporan 7 Januari 2025 diperoleh total kerugian yang disebabkan perbuatan terdakwa yaitu Rp. 44.835.722,- (empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). ---------------------- |