Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 ;
- Menyatakan perbuatan hukum berupa jual beli antara Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan Tergugat 2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 464/2021 tanggal 8 September 2021, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penggugat 1 dan Penggugat 2 adalah sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan rumah yang tercatat dalam SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI (Tergugat 2) luas ± 1.835 M2 yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Perumahan Slawi Kulon
Sebelah Selatan: Jln. Cenderawasih.
Sebelah Barat: Rumah Sigin
Sebelah Timur: Rumah Basik
- Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Putusan Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Slw Jo. Nomor: 147/Pdt/2022/PT.SMG Jo. Nomor : 4909 K/Pdt/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan eksekusi terhadap Putusan Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Slw Jo. Nomor: 147/Pdt/2022/PT.SMG Jo. Nomor : 4909 K/Pdt/2022 yang menyangkut tanah dan bangunan rumah milik Penggugat 1 dan Penggugat 2 tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable).
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar kerugian materiil kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2, sebagai berikut :
a. Kerugian sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar rupiah) karena telah dibayarnya pembelian tanah dan bangunan obyek sengketa oleh Penggugat 1 dan Penggugat 2 kepada Tergugat 2.
b. Kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berupa renovasi atas bangunan obyek sengketa yang telah dikeluarkan oleh Penggugat 1 dan Penggugat 2 .
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar kerugian moril kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 berkewajiban untuk tetap meneruskan proses balik nama dari nama Tergugat 2 menjadi nama Penggugat 2, oleh karena proses jual beli atas obyek sengketa telah sesuai prosedur dan didasarkan pada dokumen yang sah dan memenuhi syarat formilnya.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng.
- Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|