Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Mar. 2008 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2008/PN.SLW |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Fajar Pursigit | 2 | Drs. Masruchin Achmad | 3 | Kisno | 4 | R. Bambang Nuriyanto, S.pd | 5 | Nofizah Ubaeni | 6 | Bambang Subiakto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | F.A. Fredyanto Hascaryo, SH | Fajar Pursigit | 2 | F.A. Fredyanto Hascaryo, SH | Drs. Masruchin Achmad | 3 | F.A. Fredyanto Hascaryo, SH | Kisno | 4 | F.A. Fredyanto Hascaryo, SH | R. Bambang Nuriyanto, S.pd | 5 | F.A. Fredyanto Hascaryo, SH | Nofizah Ubaeni | 6 | F.A. Fredyanto Hascaryo, SH | Bambang Subiakto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CV. Jamina | 2 | Nyonya Sri Endah Novitaningrum |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IMAWAN SUGIHARTO, SH. MH | Nyonya Sri Endah Novitaningrum |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil ;
- Menghukum Tergugat I dan Pengugat II karena melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian baik matteriil maupun imatteriil, membayar kerugian seluruhnya dan seketika kerugian yang diderita Penggugat atas perbuatan Para Tergugat sebesar :
Kerugian materriil : Rp. 5.400.000.000,- Kerugian immateriil : Rp. 15.000.000.000,- + Jumlah kerugian seluruhnya : Rp. 15.275.000.000,- (dua puluh milyard empat ratus juta rupiah) yang harus dibayar tunai secara tanggung renteng oleh Para Tergugat sekaligus dan seketika ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga dari kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar 1.5 % (satu setengah persen) per bulan dari terhitung sejak diajukannya gugatan ini sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari dari keterlambatan Tergugat I melakukan pembayaran kerugian tersebut ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (ouit voerbaar bij voorraad) wlaupun Tergugat Rekonpensi melakukan perlawanan, banding, maupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ;
A T A U
Dalam peradilan yang baik Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |