Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2008/PN.SLW 1.Fajar Pursigit
2.Drs. Masruchin Achmad
3.Kisno
4.R. Bambang Nuriyanto, S.pd
5.Nofizah Ubaeni
6.Bambang Subiakto
1.CV. Jamina
2.Nyonya Sri Endah Novitaningrum
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2008
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2008/PN.SLW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fajar Pursigit
2Drs. Masruchin Achmad
3Kisno
4R. Bambang Nuriyanto, S.pd
5Nofizah Ubaeni
6Bambang Subiakto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F.A. Fredyanto Hascaryo, SHFajar Pursigit
2F.A. Fredyanto Hascaryo, SHDrs. Masruchin Achmad
3F.A. Fredyanto Hascaryo, SHKisno
4F.A. Fredyanto Hascaryo, SHR. Bambang Nuriyanto, S.pd
5F.A. Fredyanto Hascaryo, SHNofizah Ubaeni
6F.A. Fredyanto Hascaryo, SHBambang Subiakto
Tergugat
NoNama
1CV. Jamina
2Nyonya Sri Endah Novitaningrum
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IMAWAN SUGIHARTO, SH. MHNyonya Sri Endah Novitaningrum
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan imateriil ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Pengugat II karena melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian baik matteriil maupun imatteriil, membayar kerugian seluruhnya dan seketika kerugian yang diderita Penggugat atas perbuatan Para Tergugat sebesar :

    Kerugian materriil : Rp. 5.400.000.000,-
    Kerugian immateriil : Rp. 15.000.000.000,- +
    Jumlah kerugian seluruhnya : Rp. 15.275.000.000,-
    (dua puluh milyard empat ratus juta rupiah)
    yang harus dibayar tunai secara tanggung renteng oleh Para Tergugat sekaligus dan seketika ;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga dari kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar 1.5 % (satu setengah persen) per bulan dari terhitung sejak diajukannya gugatan ini sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari dari keterlambatan Tergugat I melakukan pembayaran kerugian tersebut ;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (ouit voerbaar bij voorraad) wlaupun Tergugat Rekonpensi melakukan perlawanan, banding, maupun kasasi ;
  7. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara ;

A T A U

Dalam peradilan yang baik Majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak