Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2024/PN Slw | PT BPR BKK JATENG KC.KAB.TEGAL | 1.MOHAMAD FIRDAUS 2.FASIKHA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2024/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 133.181.004,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; --------------------------- 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT; --------------------------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 646 dengan luas 148 m2 yang terletak di Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang diletakkan atas nama TERGUGAT; ------------------------------------------------------------------------------ 4. Bahwa agar gugatan tidak sia – sia/tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek a quo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) ------------ 5. Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR kepada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. Rp. 133.181.004,- ( Seratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh satu ribu empat rupiah ) apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BPR BKK Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari TERGUGAT. ------------------------------------------------------------------------------------ 6. Menyatakan sah PENGGUGAT memasang Papan Tanda bertuliskan “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal “ pada lahan dengan SHM No. 646 yang dijaminkan kepada PENGGUGAT. ---------------------------------------------------- 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. ----------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |